Dinyatakan Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Polisi Tembak Mati Polisi di Depok
akhirnya kasus polisi yang menembak mati rekan seprofesinya di Polsek Cimanggis, Kota Depok, tiba pada babak akhir.
Editor: tribunjakarta.com
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Setelah melalui beberapa kali persidangan, akhirnya kasus polisi yang menembak mati rekan seprofesinya di Polsek Cimanggis, Kota Depok, tiba pada babak akhir.
Sore ini, kasus tersebut dipersidangkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
Duduk di kursi pesakitan, pelaku Brigadir RT nampak mengenakan kemeja putih dan mendengarkan Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta membacakan putusannya.
Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa RT terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP," kata Yuanne di Ruang Sidang Cakra PN Depok, Cilodong, Rabu (26/2/2020).
Lanjut Yuanne, terdakwa RT dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani semenjak RT ditangkap.
"Memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi," katanya.
Atas putusan tersebut, RT pun mengajukan banding dan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pun belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Untuk diketahui, RT yang berpangkat brigadir nekat menghabisi nyawa rekan seprofesinya berinisial RE yang berpangkat bripka pada Kamis (25/7/2019) silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.