Penangguhan Dikabulkan, Wanita Penabrak Ibu Hamil Hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Dia Kooperatif
Polisi mengabulkan penangguhan yang diajukan FMS dan membuatnya dikenakan wajib lapor. Menurut polisi tersangka kooperatif.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - FMS merupakan wanita yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya seorang ibu hamil akibat kecelakaan di Jalan Palmerah Utara IV, Palmerah, Jakarta Barat.
Video kejadian tertabaraknya ibu hamil itu viral di media sosial.
Dalam video terlihat mobil Toyota Rush menabrak perempuan hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.
FMS sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.
Namun, kini ia dapat menghirup udara bebas.
Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan FMS dikabulkan oleh polisi pada Kamis (27/2/2020).
Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, menjelaskan alasan penangguhan tersangka.
Baca: Istri Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Suami Ungkap Keseharian: Saya Ajari Dia
Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif dan ada jaminan dari keluarganya.
"Pertama kooperatif kemudian tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti kemudian ada jaminan dan permohonan dari keluarga dan ada orang tua sebagai penjamin itu sesuai dengan pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981," ungkapnya dilansir YouTube Kompas TV, Sabtu (29/2/2020).
Ia menambahkan, FMS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan wajib lapor.
"Tersangka kita kenakan wajib lapor. Proses hukum tetap berjalan. Pasal yang kita kenakan di 310 ayat 3 dan juga ayat 4," imbuhnya.
Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.
Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.
Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang hingga Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan cabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
Baca: Wanita Penabrak Perempuan Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Beri Rp70 Juta
Diketahui, pascakecelakaan yang terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020), korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Saat di rumah sakit, korban sempat menjalani operasi kuret untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia.
Namun beberapa jam kemudian, nyawa korban ER tak tertolong dan mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," katanya dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Atas pertimbangan itulah, saat ini FMS telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).
Ia mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," imbuhnya.
Sementara itu, FMS menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga dan kerabat korban.
"Saya menyesal sudah melakukan kesalahan yang menjadi keluarga korban mungkin gak nerima. Saya minta maaf karena saya tidak sengaja."
"Saya menyesal, saya minta maaf sama rekan rekan keluarga sama teman taman korban yang mungkin belum bisa menerima permintamaafan saya. Tapi saya benar- benar menyesal," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan hamil ditabrak mobil hitam.
Video itu satu diantaranya diunggah oleh akun Instagram @viralterkini99 pada Jumat (27/2/2020).
"Detik-detik seorang ibu yang lagi hamil ditabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang dikandungannya. Pengemudi adalah ibu-ibu yang lagi belajar nyupir mobil dan didampingi oleh suaminya," tulis keterangan video itu.
(Tribunnws.com/Faisal Mohay) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)