Terbitkan Ingub Waspada COVID-19, Anies: Ini Instruksi Rinci yang Harus Dikerjakan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan maksud dari penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 terkait peningkatan kewaspadaan COVID-19
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan maksud dari penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 terkait peningkatan kewaspadaan COVID-19.
Perintah yang ada dalam Ingub itu disebut mencakup seluruh jajaran dan setiap unsur turunannya soal sosialisasi dan pengendalian penularan infeksi virus corona di Jakarta.
"Ini instruksi seluruh jajaran, setiap unsur dari jajaran itu perintahnya ada," kata Anies di DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020) malam.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan dalam Ingub 16/2020 juga dijelaskan secara rinci instruksi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para walikota dan bupati, pelaksana badan hingga direktur RSUD untuk memberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19.
"Jadi saya katakan, baca aja Ingubnya karena sudah rinci apa yang harus dikerjakan," jelas Anies.
Sebagai informasi, Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada Kamis, 25 Februari 2020. Ingub ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19, Anies menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyosialisasikan penyebaran virus dan pengendalian risiko virus ini.
Para Asisten Sekretariat Daerah diminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran.
Kepada para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu, diminta memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah diminta membantu menyebarluasan informasi risiko penularan infeksi COVID-19, menyusun rencana kontijensi bersama Dinas Kesehatan, TNI dan POLRI, rumah sakit, dan seluruh perangkat daerah terkait.
Sementara untuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Anies menginstruksikan melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan memfasilitasi kanal informasi untuk warga negara asing (WNA) di Jakarta.
Sedangkan para direktur RSUD diminta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebagai kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko infeksi COVID-19.
Adapun biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ingub dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah masing-masing.
"Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah," tulis Anies dalam Ingub tersebut.