Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Meninggal Dikenakan Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
Polisi menjelaskan alasan penangguhan FMS, tersangka yang tabrak ibu hamil hingga meninggal di Jakarta Barat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna

TRIBUNNEWS.COM - Beredar video viral mobil Toyota Rush menabrak seorang perempuan hamil hingga meninggal dunia.
Dalam video terlihat mobil tersebut menabrak perempuan hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.
Diketahui, pengendara mobil itu berinisial FMS, kini telah diperiksa oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
FMS sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.
Namun, kini perempuan tersebut dapat menghirup udara bebas.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan FMS dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).
Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan alasan pemberian penangguhan kepada tersangka.
Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif dan ada jaminan dari keluarganya.
Baca: Pengakuan Wanita Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas, Akui Masih Terbayang-bayang Korban Tergencet Tiang
"Pertama kooperatif kemudian tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti kemudian ada jaminan dan permohonan dari keluarga dan ada orang tua sebagai penjamin itu sesuai dengan pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981," ungkapnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Sabtu (29/2/2020).
Ia menambahkan jika FMS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan wajib lapor.
"Tersangka kita kenakan wajib lapor. Proses hukum tetap berjalan. Pasal yang kita kenakan di 310 ayat 3 dan juga ayat 4," imbuhnya.
Sebelumnya, Kompol Hari Admoko mengatakan bahwa FMS, pengemudi yang menabrak ibu hamil, diduga kaget saat mengendarai mobilnya.
Kala itu FMS yang sedang belajar mengemudikan mobil disebut kaget saat melihat korban ER (26).
Dalam kondisi kaget FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas.