Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emak Penabrak Ibu Hamil Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Keluarkan Rp 70 Juta untuk Tanggung Jawab

Emak-emak penabrak ibu hamil hingga tewas tak ditahan meski jadi tersangka. Gelontorkan uang hingga Rp 70 juta sebagai bentuk tanggung jawab.

Editor: ninda iswara
zoom-in Emak Penabrak Ibu Hamil Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Keluarkan Rp 70 Juta untuk Tanggung Jawab
Kolase Tribunnews (Instagram @viralterkini99 dan tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Tabrak Ibu Hamil Hingga Tewas, Pelaku: Saya minta maaf, Saya Tidak Sengaja, Saya Menyesal 

TRIBUNNEWS.COM - Firda Meisari, wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati kini menjadi tersangka, Firda Meisari kini tak ditahan oleh aparat kepolisian.

Hal ini lantaran polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari.

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Insiden pilu berawal ketika Firda Meisari belajar mengendarai mobil di sebuah perkampungan.

Korban berinisial ER awalnya berjalan menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang jalan.

Rekaman CCTV detik-detik saat ibu hamil ditabrak di Palmerah (22/2/2020)
Rekaman CCTV detik-detik saat ibu hamil ditabrak di Palmerah (22/2/2020) (Sumber: Istimewa)

Sempat mencoba lari dan menghindar, tubuh ER justru tergencet mobil di tiang listrik.

BERITA REKOMENDASI

Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu 22 Februari 2020 lalu.

Penabrak ER langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan.

Namun kini Firda Meisari bisa menghirup udara bebas lantaran penangguhan penahanannya telah dikabulkan oleh polisi pada Kamis 27 Februari 2020.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas