Kasus Peredaran Uang Palsu Bermodus Dukun Pengganda Uang di Majalengka Terungkap, Korbannya 2 Orang
Kasus peredaran uang palsu berkedok dukun pengganda uang diungkap aparat Polres Majalengngka, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
![Kasus Peredaran Uang Palsu Bermodus Dukun Pengganda Uang di Majalengka Terungkap, Korbannya 2 Orang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akbp-bismo-sedang-menerawang-salah-satu-lembar-uang-palsu-pecahan-rp-100-ribu.jpg)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Kasus peredaran uang palsu berhasil diungkap aparat Polres Majalengngka, Jawa Barat.
Polisi menangka seorang pelakunya berinisial JS (48).
Dari tangan pria yang merupakan warga Kecamatan Kertajati itu, polisi menyita ratusan lembar uang palsu dan satu pucuk senjata softgun serta perangkat perdukunan.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku berencana melakukan penipuan bermodus dukun sakti pengganda uang.
"Cara pelaku, membeli uang kertas pecahan Rp 100 ribuan dan uang kertas pecahan Rp 50 ribuan yang diduga palsu untuk digunakan sebagai barang praktik dukun pengganda uang," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (3/3/2020).
Baca: Dua Siswa SMA Edarkan Uang Palsu, Bosnya Kabur
Menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, terbongkarnya kasus pengedaran uang palsu dengan modus dapat menggandakan uang, bermula saat polisi menerima laporan adanya transaksi jual beli uang di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
"Setelah dilakukan penyelidikan. Alhasil, tersangka berhasi kami gerebek dan diamankan di salah satu rumah teman wanitanya, berinisial BT yang tinggal di Kecamatan Dawuan pada Sabtu (29/2/2020)," ucap AKBP Bismo Teguh Prakos.
Dari tangan tersangka, kepolisian mendapatkan uang palsu Rp 100 sebanyak dua lembar dan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar.
Baca: RSUD Haulussy Ambon Sediakan Ruang Isolasi untuk Pasien Virus Corona, Ini Fasilitasnya
Petugas juga menemukan sisa uang palsu lainnya sebanyak 704 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Adapun, uang terdebut didapat dari dalam tas milik tersangka beserta satu pucuk senjata softgun.
"Kita langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati perangkat yang digunakan tersangka untuk melakukan praktik perdukunan," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dua korban penipuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.