Pelaku Perampokan Toko Emas di Tamansari Ditangkap: Berusia 67 Tahun Hingga Motif Tersangka
Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Karenanya, selain dikenai Pasal Perampokan, pelaku juga dikenai UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.
Adapun motif Willy nekat merampok toko emas karena terlilit hutang.
"Tersangka cukup umur usianya 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan. Karena terlilit hutang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana
Niat leburkan emas
Saat menangkap Willy Susetia (67) di rumahnya, polisi turut mengamankan tiga kilogram emas yang digasak lansia tersebut dari Toko Emas Cantik.
"Ini emas yang pelaku rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Nana mengatakan, tiga kilogram emas tersebut rencananya akan dileburkan oleh pelaku sebelum dijualnya.
Alat pelebur emas juga ditemukan di rumah pelaku yang lokasinya tak jauh dari lokasi kejadian di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat.
"Dari keterangan tersangka, emas akan dilebur dan baru mereka jual. Jadi, alat sudah ada," kata Nana
Nana menerangkan, alasan pelaku meleburkan dahulu emas curiannya sebelum dijual lantaran ia takut dipermasalahkan karena tak memiliki sertifikat perhiasan.
"(Karena) ada rasa khawatir takut dikenal barang-barangnya," ucap Nana.
Aksi perampokan toko emas dilakukan Willy di Toko Emas Cantik yang ada di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (28/2/2020) siang.
Menggunakan senjata api dan mengancam karyawan toko emas, Willy yang beraksi seorang diri menggasak tiga kilogran perhiasan emas dari etalase toko.
Saat akan kabur, Willy sempat menembak kaki petugas kebersihan pasar yang berusaha menghadangnya.
• Tak Ambil Kesempatan di Tengah Panic Buying, Susanna Normalkan Harga Barang di Toko Sembakonya
• Laga Persija Vs Persebaya Ditunda, Marc Klok Tidak Senang, The Jakmania: Sampai Segitunya
• Warga Borong Masker hingga Bahan Pangan, 2 Pemulung Ini Pilih Pasrah: Berlebihan, Kayak Takut Mati
• Shafa Harris Dibawa Ambulans, Sarita Ungkap Kondisinya: Makin Parah Sakitnya
• Arema FC Vs Persib Bandung: Kabar Pilar Asing Singo Edan Hingga Maung Bandung Waspada Corona
Detik-detik aksi perampokan itu viral berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi.
Adapun pelaku dibekuk di rumahnya kawasan Pinangsia,Tamansari oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tamansari.
Namun, lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.
Selain menyita emas, polisi juga turut menyita empat pucuk senjata api dan 280 butir peluru dari rumah pelaku.
Berdasarkan pengakuannya, senjata bersama ratusan peluru itu didapat Willy dari rekannya bernama Cecep pada Tahun 1995.
Karenanya, selain dikenai Pasal Perampokan, pelaku juga dikenai UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.
Adapun motif Willy nekat merampok toko emas karena terlilit hutang.
"Tersangka cukup umur usianya 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan. Karena terlilit hutang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana. (TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Lansia Nekat Rampok Toko Emas di Tamansari Seorang Diri Akibat Terjerat Utang, Bawa Kabur Emas 3 Kg
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.