Polisi Pastikan Penjualan 60 Ribu Masker Hasil Sitaan ke Masyarakat Tidak Langgar Aturan
Ia menuturkan, penjualan masker sitaan milik kedua tersangka sama halnya dengan diskresi kepolisian terkait pengamanan lalu lintas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya bakal menjual 60 ribu masker hasil penimbunan milik dua tersangka yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Keputusan itu setelah melihat langkanya masker di pasaran.
"Berkaca dari itu dengan banyaknya masker maupun alat kesehatan yang disita sama polisi otomatis di pasaran makin langka. Sehingga kalau prinsip ekonomi barang makin susah harga bisa makin melambung," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).
Baca: Timbun 60 Ribu Masker, Dua Orang jadi Tersangka di Jakarta Utara
Ia memastikan, penjualan barang bukti itu tidak melanggar Undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia.
"Tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," tuturnya.
Baca: Timbun Masker untuk Ambil Untung dari Wabah Virus Corona Bisa Dianggap Kejahatan Ekonomi
Ia menuturkan, penjualan masker sitaan milik kedua tersangka sama halnya dengan diskresi kepolisian terkait pengamanan lalu lintas.
Dengan kepentingan umum, penjualan masker yang tengah langka dinilai tidak masalah.
"Contohnya polantas ada verboden atau lampu merah berhenti tapi untuk kepentingan umum ada VIP mau lewat. Polisi atur disitu boleh terus terus," jelas dia.
Lebih lanjut, Budhi menuturkan, pihaknya akan mulai membuka penjualan masker tersebut kepada masyarakat di kawasan Polres Metro Jakarta Utara. Nantinya, satu orang hanya dijatah maksimal membeli 10 masker.
"Kami jual per 10 masker. Nanti kami hargai Rp 4,4 ribu per 10 masker atau per satunya Rp 440 perak," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.