Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Penjualan 60 Ribu Masker Hasil Sitaan ke Masyarakat Tidak Langgar Aturan

Ia menuturkan, penjualan masker sitaan milik kedua tersangka sama halnya dengan diskresi kepolisian terkait pengamanan lalu lintas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Pastikan Penjualan 60 Ribu Masker Hasil Sitaan ke Masyarakat Tidak Langgar Aturan
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah merapikan masker sitaan saat melakukan gelar atas penangkapan penimbun masker dan hand sanitizer di halaman Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/3/2020). Polisi mengamankan barang bukti berupa 4.000 masker dan 208 botol hand sanitizer. Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber saat masker mengalami kelangkaan di pasaran dan ada indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya bakal menjual 60 ribu masker hasil penimbunan milik dua tersangka yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Keputusan itu setelah melihat langkanya masker di pasaran.

"Berkaca dari itu dengan banyaknya masker maupun alat kesehatan yang disita sama polisi otomatis di pasaran makin langka. Sehingga kalau prinsip ekonomi barang makin susah harga bisa makin melambung," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).

Baca: Timbun 60 Ribu Masker, Dua Orang jadi Tersangka di Jakarta Utara

Ia memastikan, penjualan barang bukti itu tidak melanggar Undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia.

"Tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," tuturnya.

Baca: Timbun Masker untuk Ambil Untung dari Wabah Virus Corona Bisa Dianggap Kejahatan Ekonomi

Ia menuturkan, penjualan masker sitaan milik kedua tersangka sama halnya dengan diskresi kepolisian terkait pengamanan lalu lintas.

Berita Rekomendasi

Dengan kepentingan umum, penjualan masker yang tengah langka dinilai tidak masalah.

"Contohnya polantas ada verboden atau lampu merah berhenti tapi untuk kepentingan umum ada VIP mau lewat. Polisi atur disitu boleh terus terus," jelas dia.

Lebih lanjut, Budhi menuturkan, pihaknya akan mulai membuka penjualan masker tersebut kepada masyarakat di kawasan Polres Metro Jakarta Utara. Nantinya, satu orang hanya dijatah maksimal membeli 10 masker.

"Kami jual per 10 masker. Nanti kami hargai Rp 4,4 ribu per 10 masker atau per satunya Rp 440 perak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas