Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Penghargaan dari Polres Jakarta Utara, Penjual Sembako Viral akan Dijemput dari Kediamannya

Susanna Indrayani akan dijemput oleh anggota Polres Jakarta Utara dari kediamannya, pada Selasa (10/3/2020) mendatang untuk menerima penghargaan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terima Penghargaan dari Polres Jakarta Utara, Penjual Sembako Viral akan Dijemput dari Kediamannya
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Susanna Indrayani tengah sibuk melayani para pembeli di toko sembako miliknya yang berlokasi di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). 

Penghargaan akan diberikan kepada warga Kapuk Muara tersebut karena dia membantu kepolisian dalam menangkap pelaku pencurian motor (curanmor).

Budhi menyebut Susanna dan warga Kapuk Muara tersebut akan sama-sama menerima piagam penghargaan, saat Polres Jakarta Utara menggelar apel pada Selasa (10/3/2020) pagi.

"Warga Kapuk Muara ini yang kemarin membantu tugas kami menangkap pelaku curanmor. Jadi itu sekalian, tidak hanya Bu Susanna saja tapi warga lainnya yang juga memenuhi kriteria," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto akan memberikan penghargaan kepada Susanna Indrayani, penjual sembako di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, yang sempat viral di Twitter, pada Selasa (10/3/2020) mendatang.

Baca: Misteri Catatan Maut Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun Tekuak, Pelaku Dendam?

Baca: BREAKING NEWS: Seorang Warga Takalar Sulsel Suspect Corona Dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo

Diketahui, Susanna viral karena menolak pembeli yang akan memborong sembako di toko miliknya, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang warga negara Indonesia positif terinfeksi virus corona.

Budhi mengungkap penghargaan yang diberikan kepada Susanna sesuai dengan peraturan Kapolri, yang dapat memberikan penghargaan, baik kepada anggota Polri maupun kepada masyarakat.

"Polri bisa memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mendukung atau membantu tugas-tugas Polri. Selain itu, penghargaan juga bisa diberikan kepada masyarakat yang menjadi teladan atau pelopor buat masyarakat yang lain untuk berbuat baik," ujar Budhi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (8/3/2020).

Penjual sembako yang viral di Twitter, Susanna Indrayani bersama sang suami, ketika diwawancarai awak media di tokonya, di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Penjual sembako yang viral di Twitter, Susanna Indrayani bersama sang suami, ketika diwawancarai awak media di tokonya, di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Menurut Budhi, aksi yang dilakukan perempuan berusia 57 tahun tersebut memenuhi salah satu kriteria yang dimaksud. Sehingga pihaknya dapat memberikan penghargaan kepadanya.

Pemilik toko sembako 'Toko Erwin' itu, kata Budhi, menjadi contoh bagi masyarakat dan pedagang lainnya melalui aksinya yang tulus dan ikhlas.

"Bahwa disaat situasi darurat, situasi dimana dia bisa mengambil keuntungan tapi itu tidak dia lakukan. Dia tetap melayani pembeli dan tetap menjual barang dengan harga normal," jelasnya.

Susanna Indriyani (57), pemilik toko sembako di Jalan K Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, saat ditemui pada Rabu (4/3/2020).
Susanna Indriyani (57), pemilik toko sembako di Jalan K Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, saat ditemui pada Rabu (4/3/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Apresiasi tinggi diberikan Budhi kepada Susanna yang tidak tergiur untuk menjual dagangannya dengan harga tinggi.

Apalagi ada pembeli yang berniat memborong dan berani membayar lebih dari harga normal.

"Walaupun saat itu ada calon pembeli yang bukan langganannya dan ingin memborong sembako dengan harga yang cukup tinggi, tapi Bu Susanna tidak tergiur dan goyah dengan rayuan seperti itu," kata Budhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas