Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tarif Naik, Driver Ojek Online: Bakal Sepi Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memutuskan akan menaikkan tarif ojek online mulai 16 Maret 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Tarif Naik, Driver Ojek Online: Bakal Sepi Penumpang
Hari Dharmawan
Driver ojek online di Jakarta, Selasa (10/3/2020). 

"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.

Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

Budi menegaskan, kenaikan tarif ini tidak terjadi akibat desakan driver ojol saja.

"Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kita melakukan penghitungan kembali," ucapnya.

Rencananya, kenaikan tarif ini akan mulai dilakukan oleh aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim pada 16 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya"

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas