Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Naik, Driver Ojek Online: Bakal Sepi Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memutuskan akan menaikkan tarif ojek online mulai 16 Maret 2020.

Editor: Sanusi
zoom-in Tarif Naik, Driver Ojek Online: Bakal Sepi Penumpang
Hari Dharmawan
Driver ojek online di Jakarta, Selasa (10/3/2020). 

"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.

Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.

Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

Budi menegaskan, kenaikan tarif ini tidak terjadi akibat desakan driver ojol saja.

"Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kita melakukan penghitungan kembali," ucapnya.

Rencananya, kenaikan tarif ini akan mulai dilakukan oleh aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim pada 16 Maret 2020.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas