Berstatus Tersangka, Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi Tak Ditahan
Sopir Transjakarta yang menabrak istri dari Jenderal Polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, kendati demikian polisi tidak melakukan penahanan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak mobil Pajero berwarna hitam yang ditumpangi oleh istri Irjen Pol Boy Rafli Amar, sebagai tersangka.
Diketahui dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020), menyebabkan istri Boy Rafli, Irawato, terluka.
Pengemudi Transjakarta diduga mengantuk dan dinilai lalai dalam berkendara sehingga menimbulkan korban luka.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pengemuudi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di program KOMPAS PETANG pada Rabu (10/3/2020).
Sebelumnya, Sambodo menjelaskan terkait penetapan status tersangka kepada pengemudi TransJakarta itu.
"Penetapan tersangka kepada sopir Transjakarta tentunya berdasarkan dari hasil pemeriksaan," ujarnya yang dikutip dari YouTube KompasTV.
Sampai saat ini, menurut Sambodo, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, satu orang ahli, dan juga keterangan dari pihak sopir Transjakarta itu sendiri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun di TKP, kesimpulan sementara dari penyidik adalah ada kelalaian dari si pengemudi Transjakarta," jelasnya.
Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan pengemudi Transjakarta ini diduga mengantuk saat mengendarai bus tersebut.
"Memang diduga ada faktor human error dari sopir Transjakarta, dari CCTV yang kami lihat sebelum mengendarai bus tersebut, dia dalam kondisi tertidur," jelas Sambodo.
Baca: Transjakarta Tabrak Mobil Istri Jenderal Polri, Polisi Nilai Sopir Lalai saat Menyetir Bus
"Kemungkinan dia belum siap untuk menjalankan kendaraan namun saat itu sudah waktunya untuk bus tersebut maju," imbuhnya.
Sehingga akibat kelalaianya itu, si pengemudi Transjakarta dijerat Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam hukuman penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp 2 Juta.
"Kepada tersangka kami sangkakan Pasal 310 ayat 2 yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka ringan," ujarnnya.
Melihat pasal tersebut, Sambodo menuturkan tidak melakukan penahanan kepada tersangka.
"Karena ini ancamannya hanya satu tahun dan dugaan hanya luka ringan, kepada si sopir memang kita jadikan tersangka namun tidak dilakukan penahanan," kata Sambodo.
Baca: Pengemudi TransJakarta Yang Menabrak Mobil Pajero Sport Resmi Ditetapkan Tersangka
Namun Sambodo mengungkapkan tidak menutup kemungkinan pasal yang menjerat tersangka dinaikan menjadi Pasal 310 ayat 3.
Hal ini tergantung berdasarkan luka yang diderita oleh korban.
Mengingat saat ini pihak kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan korban dari pihak rumah sakit.
"Tentu pasal ini akan kami lihat berdasarkan luka yang diderita oleh korban," kata Sambodo.
"Saat ini kami tengah menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak rumah sakit," ujarnya.
"Artinya kalau pihak rumah sakit menyatakan korban mengalami luka berat, bisa saja pasal ini kami tingkatkan," tegasnya.
"Yakni menjadi Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman lima tahun sehingga si sopir dapat dilakukan penahanan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang terjadi di persimpangan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bermula saat mobil yang berisi Istri dari Irjen Pol Boy Rafli Amar akan belok menuju Jalan Pakubuwono.
Mobil minibus berwarna hitam itu tidak bisa menghindari tabrakan dengan bus dari arah halte Kebayoran Lama.
Sopir Transjakarta disanksi stop operasi
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan sanksi terhadap sopir bus yang menabrak mobil istri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi," tulis Nadia, Selasa, dikutip TribunJakarta.com.
Dijelaskan Nadia, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.
Jika terbukti bersalah, sang sopir terancam mendapat sanksi tambahan dari pihak Transjakarta.
Sanksi tegas, berupa pemecatan pun mungkin saja diberikan kepada sang sopir bila dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Baca: Bus Disebut Melaju Sendiri hingga Nasib Sopir Transjakarta Tabrak Mobil Istri Boy Rafli
"Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilalukan," ujarnya.
Atas kejadian ini, bus TransJakarta rute 8C Tanah Abang-Kebayoran Lama saat ini disita oleh pihak kepolisian guna investigasi lebih lanjut.
"Bus telah diamankan pihak yang berwajin untuk keperluas investigasi. Kami menurunkan bus cadangan untuk tetap melayani pelanggan secara penuh," kata Nadia. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)