Berstatus Tersangka, Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi Tak Ditahan
Sopir Transjakarta yang menabrak istri dari Jenderal Polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, kendati demikian polisi tidak melakukan penahanan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak mobil Pajero berwarna hitam yang ditumpangi oleh istri Irjen Pol Boy Rafli Amar, sebagai tersangka.
Diketahui dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020), menyebabkan istri Boy Rafli, Irawato, terluka.
Pengemudi Transjakarta diduga mengantuk dan dinilai lalai dalam berkendara sehingga menimbulkan korban luka.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pengemuudi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di program KOMPAS PETANG pada Rabu (10/3/2020).
Sebelumnya, Sambodo menjelaskan terkait penetapan status tersangka kepada pengemudi TransJakarta itu.
"Penetapan tersangka kepada sopir Transjakarta tentunya berdasarkan dari hasil pemeriksaan," ujarnya yang dikutip dari YouTube KompasTV.
Sampai saat ini, menurut Sambodo, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, satu orang ahli, dan juga keterangan dari pihak sopir Transjakarta itu sendiri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun di TKP, kesimpulan sementara dari penyidik adalah ada kelalaian dari si pengemudi Transjakarta," jelasnya.
Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan pengemudi Transjakarta ini diduga mengantuk saat mengendarai bus tersebut.
"Memang diduga ada faktor human error dari sopir Transjakarta, dari CCTV yang kami lihat sebelum mengendarai bus tersebut, dia dalam kondisi tertidur," jelas Sambodo.
Baca: Transjakarta Tabrak Mobil Istri Jenderal Polri, Polisi Nilai Sopir Lalai saat Menyetir Bus
"Kemungkinan dia belum siap untuk menjalankan kendaraan namun saat itu sudah waktunya untuk bus tersebut maju," imbuhnya.
Sehingga akibat kelalaianya itu, si pengemudi Transjakarta dijerat Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam hukuman penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp 2 Juta.