Berstatus Tersangka, Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi Tak Ditahan
Sopir Transjakarta yang menabrak istri dari Jenderal Polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, kendati demikian polisi tidak melakukan penahanan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
"Kepada tersangka kami sangkakan Pasal 310 ayat 2 yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka ringan," ujarnnya.
Melihat pasal tersebut, Sambodo menuturkan tidak melakukan penahanan kepada tersangka.
"Karena ini ancamannya hanya satu tahun dan dugaan hanya luka ringan, kepada si sopir memang kita jadikan tersangka namun tidak dilakukan penahanan," kata Sambodo.
Baca: Pengemudi TransJakarta Yang Menabrak Mobil Pajero Sport Resmi Ditetapkan Tersangka
Namun Sambodo mengungkapkan tidak menutup kemungkinan pasal yang menjerat tersangka dinaikan menjadi Pasal 310 ayat 3.
Hal ini tergantung berdasarkan luka yang diderita oleh korban.
Mengingat saat ini pihak kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan korban dari pihak rumah sakit.
"Tentu pasal ini akan kami lihat berdasarkan luka yang diderita oleh korban," kata Sambodo.
"Saat ini kami tengah menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak rumah sakit," ujarnya.
"Artinya kalau pihak rumah sakit menyatakan korban mengalami luka berat, bisa saja pasal ini kami tingkatkan," tegasnya.
"Yakni menjadi Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman lima tahun sehingga si sopir dapat dilakukan penahanan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang terjadi di persimpangan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bermula saat mobil yang berisi Istri dari Irjen Pol Boy Rafli Amar akan belok menuju Jalan Pakubuwono.
Mobil minibus berwarna hitam itu tidak bisa menghindari tabrakan dengan bus dari arah halte Kebayoran Lama.
Sopir Transjakarta disanksi stop operasi
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan sanksi terhadap sopir bus yang menabrak mobil istri Irjen Pol Boy Rafli Amar.