Berstatus Tersangka, Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi Tak Ditahan
Sopir Transjakarta yang menabrak istri dari Jenderal Polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, kendati demikian polisi tidak melakukan penahanan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi," tulis Nadia, Selasa, dikutip TribunJakarta.com.
Dijelaskan Nadia, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.
Jika terbukti bersalah, sang sopir terancam mendapat sanksi tambahan dari pihak Transjakarta.
Sanksi tegas, berupa pemecatan pun mungkin saja diberikan kepada sang sopir bila dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Baca: Bus Disebut Melaju Sendiri hingga Nasib Sopir Transjakarta Tabrak Mobil Istri Boy Rafli
"Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilalukan," ujarnya.
Atas kejadian ini, bus TransJakarta rute 8C Tanah Abang-Kebayoran Lama saat ini disita oleh pihak kepolisian guna investigasi lebih lanjut.
"Bus telah diamankan pihak yang berwajin untuk keperluas investigasi. Kami menurunkan bus cadangan untuk tetap melayani pelanggan secara penuh," kata Nadia. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)