Berkas Kurang Lengkap, Dua Cawagub DKI Diberi Waktu Perbaikan 2 Hari
Dijelaskan Farazandi, masing-masing kandidat setidaknya perlu memperbaiki dua poin.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua cawagub DKI, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis sama-sama belum memenuhi berkas persyaratan administrasi pencalonan secara lengkap.
Tapi keduanya masih diberikan kesempatan selama dua hari untuk melengkapinya.
"Dua-duanya ada yang perlu diperbaiki," kata Ketua Panitia Pemilihan Wagub DKI Farazandi Fidinansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Baca: Kemensos Kunjungi Pelaku Pembunuhan Anak di Sawah Besar di RS Polri
Dijelaskan Farazandi, masing-masing kandidat setidaknya perlu memperbaiki dua poin.
Berkas milik cawagub PKS Nurmansjah Lubis kurang lengkap soal pernyataan kesediaan diangkat sebagai wagub DKI yang ditandatangani di atas materai, serta surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD.
Sementara cawagub Gerindra Ahmad Riza Patria diminta untuk melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019, dan surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
Baca: Demokrat Terbuka kepada Siapapun Yang Akan Daftar Jadi Ketua Umum
Khusus untuk Riza, tim Panlih menyadari surat jawaban pemberhentian pengunduran diri sebagai anggota DPR RI perlu waktu lama. Sehingga Panlih mengingatkan Riza agar segera memproses SK tersebut.
"Tidak banyak yang perlu dipengkapi, untuk Riza kita menghormati dokumen pemberhentian dan surat jawaban pemberhentian memerlukan waktu yang lama," katanya.
Berdasarkan susunan jadwal resmi yang ditetapkan Panlih, kedua cawagub diberikan kesempatan melengkapi berkas administrasi selama dua hari, terhitung mulai hari ini, 12 - 13 Maret 2020.
Sedangkan pada tanggal 16 - 17 Maret 2020 Panlih melakukan penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
Adapun kedua cawagub DKI menyerahkan persyaratan administrasi pencalonan ke Gubernur DKI Anies Baswedan pada Senin (9/3) kemarin.
Penyerahan berkas sendiri jadi salah satu rangkaian wajib yang perlu dilakukan. Sebab hal itu tertuang dalam tata tertib DPRD DKI soal pemilihan wagub.