Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Polisi Gadungan Peras & Perkosa Korban: Untuk Modal Nikah hingga Terinspirasi Reality Show

Fakta Polisi Gadungan Peras & Perkosa Korban: Untuk Modal Nikah hingga Terinspirasi Reality Show

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Polisi Gadungan Peras & Perkosa Korban: Untuk Modal Nikah hingga Terinspirasi Reality Show
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). 

Dalam konfresi pers tersebut Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir, menanyakan kepada MYA atas dasar apa tersangka melakukan hal tersebut.

MYA mengakui jika ia terinspirasi dari salah satu acara TV.

"Anda terinspirasi dari mana?" tanya Iptu Fajrul, Rabu (11/3/2020) yang dikutip dari Kompas.com.

"Nonton film," jawab MYA singkat.

"Film apa?" tanya Fajrul Choir.

Dengan jujur, dia menjawab sering menonton film reality show soal kepolisian.

Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Tribun Jakarta/Muji Lestari/Kompas.com/Walda Warison)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas