Ikuti Arahan Jokowi, Anies Baswedan Kembalikan Jam Operasional 3 Moda Transportasi Publik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengoreksi kebijakannya soal pembatasan transportasi publik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengoreksi kebijakannya soal pembatasan transportasi publik.
Anies Baswedan mengembalikan frekuensi kedatangan armada, baik pada MRT Jakarta, LRT, maupun Bus TransJakarta menjadi seperti semula.
Pemprov DKI juga mengembalikan jam operasional ketiga moda transportasi itu seperti sedia kala.
Angkutan malam hari turut diberlakukan lagi.
Baca: Jokowi Singgung Soal Penyediaan Transportasi Publik: Yang Penting Bisa Mengurangi Tingkat Kerumunan
Hal tersebut ia lakukan mengacu pada Instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pemerintah daerah menghindarkan penumpang dari kepadatan atau keramaian.
"Sesuai arahan presiden. Kami akan kembali menyelenggarakan kendaraan umum frekuensi tinggi," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Pemprov DKI, Senin (16/3/2020) malam.
Meskipun mengembalikan interval kedatangan kendaraan menjadi 5 menit sekali, kebijakan social distancing measure atau perilaku menjaga jarak tetap diberlakukan.
Baca: Terkait Corona, Berikut 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Pelaksaan UN 2020
Penumpang dalam gerbong MRT/LRT dan bus TransJakarta akan tetap dibatasi demi terjadi jarak antar satu sama lain.
Pembatasan juga dilakukan pada penumpang yang masuk halte atau stasiun.
Tujuannya supaya tidak ada penumpukan di dalam ruangan sempit yang justru bisa memperbesar risiko penularan virus corona.
Armada juga akan ditambah guna mengangkut penumpang lebih cepat.
"Dan kami akan lakukan social distancing measure. Artinya ada pembatasan penumpang dalam gerbong, bus. Armada akan ditambah supaya jarak yang mengangkut lebih cepat," ungkap Anies.
Anies sendiri sadar konsekuensi pembatasan penumpang yang memasuki halte akan menimbulkan antrean di luar stasiun atau halte.
Baca: BREAKING NEWS: Anies Baswedan Izinkan Penggunaan Kendaraan Pribadi untuk Cegah Corona