Lakukan Aksi Cabul Terhadap Bocah SD di Kamar Mandi Masjid, Remaja di Cengkareng Ditangkap Polisi
Seorang remaja berinisial S (16) ditangkap akibat mencabuli anak di bawah umur di kamar mandi sebuah masjid di Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang remaja berinisial S (16) ditangkap akibat mencabuli anak di bawah umur di kamar mandi sebuah masjid di Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi bejat pelaku terendus pihak kepolisian setelah seorang korban melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian.
Diketahui, korban berinisial RA (9) yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) mendapatkan tindakan pencabulan pada Selasa (3/3/2020) lalu.
Baca: KPAI Sebut Masyarakat Belum Paham Kebijakan Siswa Belajar di Rumah: Para Orang Tua Harus Tau!
Ketika itu, korban hendak ingin bersiap salat magrib.
"Saat korban saudara RA datang ke masjid untuk melakukan ibadah sholawatan dan salat maghrib kemudian pelaku memanggil korban dari dalam masjid," kata Kanit Cengkareng AKP Antonius kepada awak media, Senin (19/3/2020).
Antonius mengatakan, korban saat itu kemudian diajak pelaku untuk masuk ke kamar mandi.
Setelah itu, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Baca: Seorang Anggota Polisi Panik Tetangganya Alami Gejala Mirip Corona, Setelah Diperiksa Ternyata DBD
"Setelah di kamar mandi korban disuruh membuka celananya dan saat itu korban tidak mau lalu pelaku mengancam akan memukul korban. Kemudian korban membuka celananya dan melakukan tindakan asusila," ungkap dia.
Diungkapkan Antonius, usai kejadian itu, korban mengeluhkan sakit di bagian anus dan beberapa hari kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Selanjutnya, orang tuanya melaporkan kasus itu ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat pada (15/3/2020).
"Korban telah dibawa untuk dilakukan visum et repertum (VER) RS Tarakan," pungkasnya.
Baca: Warga Jakarta Beraktivitas Seperti Biasa
Selain RA, pelaku ternyata juga mencabuli tiga orang anak di bawah umur lainnya.
Di antaranya, RNW (8), MMA (8), dan ISK (8) yang masih berada di lingkungan yang sama.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memeriksa pelaku dan saksi untuk mengetahui apakah ada orang lain yang menjadi korban dari pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.