Kronologi dan Motif Pedagang Nasi Bebek di Bekasi Tusuk Temannya Sendiri Hingga 11 Kali
Korban memergoki aksi pencurian yang dilakukan tersangka lantaran tak sengaja terbangun usai kakinya terinjak
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraaan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.
Tersangka seorang pedagang nasi bebek
Baca: Pengamen Jalanan Tewas di Tangan 2 Rekannya, Gara-garanya Enggan Patungan Beli Miras
Sutoyo menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang nasi bebek milik bosnya bernama Idawati.
Korban yang merupakan teman tersangka, saat itu meminta bantuan agar dikenalkan dengan bos-nya supaya bisa dipekerjakan.
"Tersangka ini awalnya mau mengenalkan ke bos-nya, tapi waktu itu karena sudah malam jadi korban disuruh tidur di kontrakan sebelah tempat tersangka tinggal," jelasnya.
Tersangka selanjutnya tidur terpisah dengan korban.
Ketika waktu memasuki dini hari, diam-diam Qodri masuk ke dalam kamar kontrakan saat temannya sedang tetidur lelap.
"Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau," ucapnya.
Sementara itu, Qodri saat ditanya di Mapolsek Bekasi Timur Kota Bekasi, mengaku, perbuatannya melukai korban hingga terluka parah akibat spontan lantaran aksinya dipergoki.
"Spontan aja, enggak ada niat sampai begitu," kata Qodri saat ditanya awak media.
Perkenalannya dengan korban selama ini sudah terjalin sejak kurang lebih satu bulan silam.
Sebelumnya, dia dan korban sempat bekerja di tempat yang sama yaitu berjulanan nasi bebek milik seorang bos pengusaha makanan.
"Saya keluar terus jualan di tempat lain, korban ini mau ikut jualan di tempat saya," ujarnya.