Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Motifnya Kebencian & Dianggap Berkhianat

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in 4 Fakta Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Motifnya Kebencian & Dianggap Berkhianat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.

Kedua anggota polisi aktif yang kini berstatus terdakwa dalam kasus itu, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, di sidang untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Rahmat dan Ronny disidang secara terpisah tetapi berurutan.

 Meski Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Dewi Tanjung Masih Ragukan Kerusakan Matanya

1. Motifnya kebencian, Novel dianggap khianati institusi Polri

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga via Kompas.com)

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Adhar, motif Rahmat dan Ronny menyiram air keras terhadap Novel adalah kebencian terhadap Novel karena dia dianggap mengkhianati institusi Polri.

"Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata Adhar dalam dakwaannya.

Tak disebutkan dalam dakwaan pengkhianatan seperti apa yang telah dilakukan Novel sehingga keduanya menyusun rencana menyiram air keras terhadap Novel.

Berita Rekomendasi

2. Terdakwa tahu rumah Novel dari internet

Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Ronny dan Rahmat mengetahui alamat rumah penyidik senior KPK setelah mencari di dunia maya.

"Terdakwa menemukan alamat Novel Salim Baswesan alias Novel Baswedan dari internet," kata Fedrik.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas