4 Fakta Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Motifnya Kebencian & Dianggap Berkhianat
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Kedua anggota polisi aktif yang kini berstatus terdakwa dalam kasus itu, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, di sidang untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Rahmat dan Ronny disidang secara terpisah tetapi berurutan.
• Meski Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Dewi Tanjung Masih Ragukan Kerusakan Matanya
1. Motifnya kebencian, Novel dianggap khianati institusi Polri
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Adhar, motif Rahmat dan Ronny menyiram air keras terhadap Novel adalah kebencian terhadap Novel karena dia dianggap mengkhianati institusi Polri.
"Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata Adhar dalam dakwaannya.
Tak disebutkan dalam dakwaan pengkhianatan seperti apa yang telah dilakukan Novel sehingga keduanya menyusun rencana menyiram air keras terhadap Novel.
2. Terdakwa tahu rumah Novel dari internet
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Ronny dan Rahmat mengetahui alamat rumah penyidik senior KPK setelah mencari di dunia maya.
"Terdakwa menemukan alamat Novel Salim Baswesan alias Novel Baswedan dari internet," kata Fedrik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.