Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Virus Corona, Lebih dari 300 Ribu Karyawan di DKI Jakarta Bekerja dari Rumah

"Belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti SE karena surat itu sifatnya hanya imbauan," ujarnya saat dikonformasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Imbas Virus Corona, Lebih dari 300 Ribu Karyawan di DKI Jakarta Bekerja dari Rumah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktifitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan stasiun MRT Dukuh Atas Jakarta, Senin (16/3/2020). Himbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak diindahkan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin, hal itu terlihat dari masih banyaknya aktifitas pekerja dan kemacetan lalulintas. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat, ada 367.491 karyawan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menyusul mewabahnya virus corona di ibu kota selama dua minggu terakhir.

Seruan untuk 'merumahkan' para karwayan itu sendiri telah dilakukan Pemprov DKI melalui Surat Edaran (SE) Disnakertrans Nomor 14/SE/2020 tembang Imbauan Bekerja di Rumah (Work From Home) pada 15 Maret lalu. 

Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, ratusan ribu karyawan itu berasal dari 974 perusahaan yang telah menerapkan SE tersebut.

"Angkanya kemungkinan bakal terus bertambah, mengingat pak Gubernur pada Jumat kemarin kembali menyerukan soal social distancing measure (pembatasan interaksi)," ucapnya, Sabtu (21/3/2020).

Dalam surat edaran itu, Pemprov DKI meminta seluruh perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Baca: Korban Meninggal Akibat Corona di Tangsel Bertambah 2, Total Sudah 4 Korban Jiwa

Langkah pencegahan ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha, perusahaan sementara mengurangi kegiatan usaha, dan perusahaan yang tak dapat menghentikan kegiatan usaha.

Berita Rekomendasi

Adapun perusahaan yang tak dapat menghentikan kegiatan usahanya ialah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM).

Untuk itu, Andri mengaku tak akan memberikan sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak menghentikan kegiatan usahanya.

"Belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti SE karena surat itu sifatnya hanya imbauan," ujarnya saat dikonformasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyerukan kepada dunia usaha untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran.

"Kepada dunia usaha, kita mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6/2020 yang menegaskan. Ini stastusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," ucap Anies, Jumat (20/3/2020).

Anies berharap, seluruh pelaku usaha di Jakarta bisa segera menerapkan seruan tersebut demi mencegah penularan virus corona.

Sebab, pembatasan interaksi di luar rumah dianggap Anies sebagai cara paling ampuh memutus mata rantai penularan virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

"Seruan ini berlaku pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun hug hanya bisa efektif bila semua serentak melakukannya," kata Anies.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas