Korban Cemburu, Samsul Nekat Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya di Jaktim, Ini Deretan Faktanya
Samsul Bahri (22) nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya, MN (26). Ini deretan faktanya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JATINEGARA - Samsul Bahri (22) nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya, MN (26).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan Samsul yang mengaku baru satu bulan mengenal MN dijerat pasal 340 KUHP.
"Dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan, subsider 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Samsul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun lamanya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana karena sebelum menghabisi MN pada Kamis (19/3/2020) sudah memendam amarah.
Pemicunya karena usai berhubungan badan MN memergoki Samsul berkomunikasi dengan seorang perempuan lewat WhatsApp.
"Korban lalu mengambil handphone pelaku dan memblokir nomor perempuan tersebut. Tapi karena korban badannya jadi pelaku enggak berani," ujarnya.
Baru saat MN terlelap pukul 04.00 WIB Samsul mengambil pisau di bagian dapur indekos lalu menusuk bagian leher dan perut MN.
Sebelum kabur meninggalkan indekos MN dalam keadaan terkunci, Arie menuturkan Samsul menggasak handphone dan laptop milik MN.
"Laptop dan handphone korban ini rencananya mau dijual untuk ongkos melarikan diri. Tapi tersangka lebih dulu kita amankan," tuturnya.