Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samsul Ditangkap Saat Hendak Kabur Naik Truk Ekspedisi Usai Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya

Samsul Bahri (22) pelaku pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis di Cililitan, Jakarta Timur, diringkus saat hendak melarikan diri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Samsul Ditangkap Saat Hendak Kabur Naik Truk Ekspedisi Usai Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Samsul Bahri (22) tersangka pembunuhan MN (26) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Korban Cemburu, Samsul Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya karena Kesal Diancam Usai Chat dengan Wanita, https://jakarta.tribunnews.com/2020/03/23/korban-cemburu-samsul-bunuh-pasangan-sesama-jenisnya-karena-kesal-diancam-usai-chat-dengan-wanita?page=all. Penulis: Bima Putra Editor: Wahyu Aji 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samsul Bahri (22) pelaku pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis di Cililitan, Jakarta Timur, diringkus saatr hendak melarikan diri.

Ia tak berkutik saat aparat Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menangkap dan menggelandangnya ke Mapolsek Kramat Jati, Jumat (20/3/2020).

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan Samsul diringkus di satu pangkalan truk ekspedisi lintas Sumatera di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Baca: Kawanan Jambret di Indramayu Nekat Beraksi di Depan Markas TNI, Korbannya Istri Prajurit

"Ditangkap pas mau kabur ke Aceh, jadi mau numpang truk. Setelah diamankan dan diperiksa tersangka mengakui perbuatannya," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Dia hendak pulang ke Aceh dengan modal Laptop dan handphone yang dicuri usai menghabisi pasangannya MN (26) pada Kamis (19/3/2020).

Namun, dua barang curian tersebut belum sempat dijual Samsul sehingga digunakan penyidik sebagai barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca: Jumlah Tenaga Medis di Ibu Kota yang Positif Covid-19 Capai 42 Orang

Berita Rekomendasi

"Dia mencuri setelah membunuh korban, rencananya mau dijual untuk ongkos kabur. Karena saat diamankan dia juga enggak membawa uang," ujarnya.

Hery menuturkan Samsul dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan.

Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Cekcok soal chatting dengan perempuan

Aksi Samsul Bahri (22) membunuh pasangan sesama jenisnya berinisial MN (26) akhirnya terungkap.

Pelaku dengan korban sempat terlibat cek-cok sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Kamis (19/3/2020) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan perselisihan dipicu karena MN mendapati Samsul berkomunikasi dengan perempuan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas