Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Putuskan Cicilan Motor Ditangguhkan 1 Tahun, Asosiasi Ojol Tanya Aturan Teknisnya

Selain kemudahan bagi ojek dan sopir taksi, pemerintah juga memberikan kelongaran cicilan bagi pengusaha kecil dan menengah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Putuskan Cicilan Motor Ditangguhkan 1 Tahun, Asosiasi Ojol Tanya Aturan Teknisnya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SEMPROT DISINFEKTAN - Puluhan ojek online (Ojol) saat disemprot disinfektan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Corona Virus) Provinsi Jawa Timur sebagai mengantisipasi penularan Covid-19 di depan Gedung Negara Grahadi, JL Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (22/3). Penyemprotan desinfektan untuk kendaraan transportasi roda dua sudah dilakukan sejak tiga hari yang lalu. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kelonggaran dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor, bagi sejumlah lapisan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari pandemi virus corona (Covid-19).

Melalui video conference bersama para Gubernur dari Istana Merdeka, Jakarta, disebutkan bahwa pihak yang menerima kemudahan tersebut adalah tukang ojek dan sopir taksi.

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Baca: Gojek Hentikan Sementara Tagihan Cicilan untuk Driver yang Jalani Perawatan

Atas aturan tersebut, pengendara ojek online ( ojol) yang tergabung dalam asosiasi Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia memberikan apresiasi kepada negara.

Sebab, hal itu memang kerap dikeluhkan.

"Seminggu lalu kami sudah sampaikan kepada pemerintah agar ojol yang memiliki tangguhan kredit apapun agar ditangguhkan sementara hingga situasi kondusif dan ojol bisa mencari nafkah kembali secara normal," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi Kompas.com.

"Kami dari Garda menyambut baik dan apresiasi. Namun agar tidak hanya bersifat imbauan, harus ada implementasi konkrit berupa regulasi dari pemerintah dan lembaga keuangan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Tujuan dari regulasi konkrit tersebut, menurut Igun, supaya kemudahan kredit kendaraan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak.

Serta, memudahkan ojol untuk mendapat hak sesuai aturan yang berlaku.

"Memang harus dikaji dan dibuat terlebih dahulu, harus berdasarkan Undang-undang lembaga keuangan deskresinya," kata dia.

Selain kemudahan bagi ojek dan sopir taksi, pemerintah juga memberikan kelongaran cicilan bagi pengusaha kecil dan menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama satu tahun dan juga penurunan bunga.

"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.

"Sebentar lagi juga akan kita keluarkan penerima kartu sembako selama 6 bulan ke depan akan ditambah 50 ribu diterima 200 ribu per keluarga penerima manfaat anggaran dianggarkan Rp 4,5 triliun," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberi Kelonggaran Kredit, Asosiasi Ojol Minta Aturan Teknisnya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas