Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Tidak Ada Urgensi Gelar Paripurna Pemilihan Wagub DKI di Tengah Wabah Corona

Syahrial menilai persoalan pemilihan wagub saat ini tak memiliki urgensi, dibanding penanganan wabah corona

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PDIP: Tidak Ada Urgensi Gelar Paripurna Pemilihan Wagub DKI di Tengah Wabah Corona
YouTube Najwa Shihab
Cawagub DKI Jakarta Nurmansjah Lubis PKS dan Riza Patria Gerindra 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Rapat paripurna agenda pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dianggap terlalu dipaksakan.

Mengingat saat ini Jakarta sedang menghadapi wabah infeksi virus corona, hingga ibu kota berstatus tanggap darurat bencana.

Apalagi, anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Syahrial menilai persoalan pemilihan wagub saat ini tak memiliki urgensi, dibanding penanganan wabah corona.

"Jangan mengorbankan orang banyak, hanya untuk persoalan pemilihan wagub yang tidak mendesak. Kan temen-temen Panlih bisa bersabar hingga 5 April," ujar Syahrial saat dihubungi, Rabu (25/3/2020).

Ia justru mempertanyakan mengapa tim panitia pemilihan wagub DKI seakan terburu - buru menyudahi proses tersebut, hingga mempercepat jadwal dan tak mengindahkan bahaya penularan COVID-19.

Sebab proses voting wagub akan digelar di dalam ruang rapat paripurna dan melibatkan 106 anggota DPRD DKI, serta belasan perwakilan Pemprov DKI.

Baca: Dianggap Berseteru dengan Gerindra soal Wagub Jakarta Pendamping Anies Baswedan, PKS: Kita Bertarung

Baca: Digelar di Tengah Wabah Corona, Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI Terapkan Protokol Kesehatan

Berita Rekomendasi

"Pertanyaan saya sederhana, kenapa buru-buru. Kan masih bisa menunggu kondisi terkendali," ucap dia.

Jika pemilihan wagub DKI tetap digelar di tengah kondisi kekhawatiran wabah corona, politikus PDIP ini meminta aparat kepolisian mengambil tindakan pembubaran.

Mengingat, Kepala Kepolisian Republik Indonesia sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 soal larangan mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Kalau memang dilaksanakan, polisi harus bertindak tegas, dengan membubarkan paripurna Pilwagub. Karena sesuai maklumat Kapolri, tidak boleh ada keramaian," tegas dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wagub DKI Basri Baco mengatakan bakal menggelar rapat paripurna pemilihan wakil gubernur pada Jumat (27/3) pukul 13.00 WIB.

Baca: Mantan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno Berbagi Resep Sukses Miliknya: Kerja Itu Empat Kartu As

Baca: Ibunda Jokowi Dikebumikan Besok Siang di Pemakaman Keluarga Mundu Karanganyar

Keputusan ini kata dia didasari pada suara mayoritas fraksi yang sepakat tidak lagi menunda proses final tersebut.

Di sisi lain, Baco menilai dalam situasi dan kondisi Jakarta saat ini Gubernur Anies Baswedan perlu pendamping untuk membantu pekerjaan mengatasi penularan virus corona.

"Jadi permintaan mayoritas fraksi minta ke pimpinan soal pemilihan, pimpinan menyampaikan ke Panlih, dengan situasi seperti ini gubernur perlu pendamping," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas