Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

343 Narapidana di Rutan Cipinang Dibebaskan, Tapi Tetap Wajib Lapor

Hari ini sebanyak 343 warga binaan memperoleh hak integrasi dan asimilasi dari Kemenkumham

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 343 Narapidana di Rutan Cipinang Dibebaskan, Tapi Tetap Wajib Lapor
Istimewa
ILUSTRASI WARGA BINAAN - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mengambil langkah cepat dan antisipatif menyusul makin mewabahnya Virus Corona atau Covid 19. Salah satu langkah yang diambil adalah meniadakan layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga 1 April 2020 atau mengikuti perkembangan selanjutnya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah memutuskan untuk melakukan asimilasi terhadap narapidana atau warga binaan dalam rangka mengantisipasi sebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (LP).

Kebijakan tersebut mulai diterapkan di sejumlah LP.

Baca: Kapolri sebut Telah Bubarkan 9.733 Kegiatan Selama Darurat Virus Corona

Seperti halnya di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Hari ini sebanyak 343 warga binaan memperoleh hak integrasi dan asimilasi dari Kemenkumham.

Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan, mereka yang mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah dengan syarat wajib lapor.

"Dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Bapas (Badan Pemasyarakatan). Tapi wajib lapornya enggak harus datang, bisa via online," kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, Rabu (1/4/2020).

BERITA REKOMENDASI

Selain dikenakan wajib lapor, mereka tak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi.

Yakni guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas Indonesia yang sudah terlampau kelebihan kapasitas.

"Harus di rumah, enggak boleh ke luar kota. Karena tujuannya kan agar mereka tak berkumpul. Mereka juga kita pantau, dipantau petugas Rutan dan Bapas," ujarnya.

Ulin menuturkan 343 napi Rutan Klas I Cipinang yang mendapat hak asimilasi dan integrasi diharuskan wajib lapor di sisa masa tahanannya.

Baca: Terduga Penipuan Masker yang Rugikan Korban Puluhan Juta Seorang Mahasiswi di Jakarta

Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana, sementara integrasi sudah menjalani dua per tiga vonis.

"Kalau ketahuan melanggar, apalagi sampai berpergian ke luar kota akan kita jemput kembali. Jadi selama masa asimilasi dan integrasi tetap kita pantau, lewat video call," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas