Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

343 Narapidana di Rutan Cipinang Dibebaskan, Tapi Tetap Wajib Lapor

Hari ini sebanyak 343 warga binaan memperoleh hak integrasi dan asimilasi dari Kemenkumham

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 343 Narapidana di Rutan Cipinang Dibebaskan, Tapi Tetap Wajib Lapor
Istimewa
ILUSTRASI WARGA BINAAN - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mengambil langkah cepat dan antisipatif menyusul makin mewabahnya Virus Corona atau Covid 19. Salah satu langkah yang diambil adalah meniadakan layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga 1 April 2020 atau mengikuti perkembangan selanjutnya.  

Pertimbangan Kemenkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan mengurangi jumlah narapidana dan anak selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Yasonna menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca: Kapolri sebut Telah Bubarkan 9.733 Kegiatan Selama Darurat Virus Corona

"Memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," bunyi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, seperti keterangan yang diterima, Selasa (31/3/2020).

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan.

Pertimbangan pertama, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak: dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19

BERITA REKOMENDASI

Pertimbangan kedua, Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, maka perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan

Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara;

Pertimbangan ketiga, untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, maka perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu mengatur enam hal.

Pertama, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi adatah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19.

Kedua, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan melalui:

a. Pengeluaran bagi Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas