Ancaman Pidana bagi Pengemudi Mobil yang Tewaskan Pejalan Kaki di Karawaci Bertambah jadi 12 Tahun
Penambahan ancaman hukuman itu setelah dilakukan pendalaman beberapa hari kemarin
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol aat berkendara.
Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.
Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.
Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.
Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.
Baca: Bintan Kedatangan 39 Tenaga Kerja Asing di Tengah Wabah Corona, Ini Penjelasan Pemkab
"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gk nabrak," beber Heri.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ancaman Hukuman Aurelia Margaretha Tersangka Kecelakaan Maut di Karawaci Naik 12 Tahun Penjara