Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FAKTA Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas: Chattingan dengan Teman hingga Minum Soju

Seorang perempuan yang menabrak pejalan kaki di Lippo Karawaci Kota Tangerang, diketahui bernama Aurellia Margaretha Yulia (26).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas: Chattingan dengan Teman hingga Minum Soju
Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan yang menabrak pejalan kaki di Lippo Karawaci Kota Tangerang, diketahui bernama Aurelia Margaretha Yulia (26).

Akibatnya, seorang pria paruh baya berusia 51 tahun meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, kecelakaan terjadi pada Minggu (29/3/2020) sekira pukul 16.25 WIB.

Berikut fakta-fakta kecelakaan yang menyeret nama Aurelia Margaretha sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Jadi Tersangka

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri menyampaikan, kini Aurellia Margaretha telah ditetapkan menjadi seorang tersangka.

"Betul (sudah) tersangka," ujar Heri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

"Ditahan," ungkapnya.

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020).
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020). (Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)

2. Terancam 6 Tahun Penjara

Heri mengungkapkan, tersangka terancam 6 tahun kurungan penjara atas kejadian tersebut.

Aurelia Margaretha dijerat dengan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," jelas Heri.

3. Kendaraan Hilang Kendali

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menyebut, saat menikung ke kanan, tiba-tiba kendaraan kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki.

Baca: 7 Fakta Kecelakaan di Karawaci, Korban Ternyata Sempat Selamatkan Anaknya Sebelum Tewas Ditabrak

Baca: Ditahan, Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Karawaci Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas