Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Minta Polisi Selidiki Aurelia Margaretha, Penabrak di Karawaci: Ini Masalah Sangat Serius

Pengacara kondang, Hotman Paris meminta polisi menyelidiki Aurelia Margaretha, pelaku tabrakan di Karawaci, Tangerang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Hotman Minta Polisi Selidiki Aurelia Margaretha, Penabrak di Karawaci: Ini Masalah Sangat Serius
TRIBUNNEWS/HERUDIN/ Twitter @duyungcantik
Pengacara kondang, Hotman Paris meminta polisi menyelidiki Aurelia Margaretha, pelaku tabrakan di Karawaci, Tangerang. 

"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.

Sementara itu, Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengatakan, Aurelia Margaretha Yulia (26) terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju.

"Dia waktu menabrak dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar Heri, masih dari Kompas.com.

Heri menjelaskan, selain dalam pengaruh alkohol, Aurelia Margaretha juga sedang menggunakan ponsel untuk chatting atau berbalas pesan singkat.

"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.

Heri mengatakan, dari pengakuan Aurelia Margaretha, sebelum berkendara, tersangka minum soju pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB.

Kemudian Aurelia Margaretha menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

Berita Rekomendasi

"Dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat," kata Heri.

Ancaman Hukuman Naik 12 Tahun Penjara

Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku AR (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku AR (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. (ISTIMEWA)

Dikutip dari TribunJakarta.com, ancaman hukuman Aurelia Margaretha yang semula 6 tahun kini bertambah jadi 12 tahun penjara.

"Benar," kata Ipda Heri, Rabu

Baca: FAKTA Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas: Chattingan dengan Teman hingga Minum Soju

(1/4/2020).

Menurutnya, ancaman hukuman tersebut sesuai yang tertulis di UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Kendati demikian, Heri mengatakan, Aurelia tidak terbukti mengonsumsi narkoba saat kejadian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas