Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon PO Bus Sinar Jaya Soal Wacana Larangan Mudik

Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Editor: Sanusi
zoom-in Respon PO Bus Sinar Jaya Soal Wacana Larangan Mudik
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Armada Sute Class PO Sinar Jaya di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu 15 Januari 2020. Armada Sute Class PO Sinar Jaya memiliki kapasitas 21 penumpang dan melayani trayek Jakarta-Surabaya full via jalan tol Trans Jawa menggunakan chassis Hino RN 285. 

Dengan berkurangnya jadwal operasi angkutan kendaraan umum, Adrianto meminta pemerintah untuk memberikan sumbangan berupa bantuan langsung tunai kepada mitra pengemudi, supir, hingga kenek yang pendapatannya terdampak akibat virus corona.

Organda juga meminta kepada pemerintah untuk segera mengimplementasikan aturan mengenai relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Terakhir, untuk meringankan pengeluaran perusahaan, Organda meminta pemerintah untuk memasukan usaha jenis angkutan darat ke dalam daftar jenis usaha yang menerima berbagai jenis insentif fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

"Sehingga cashflow anggota organda dapat berkurang tekanannya," kata dia.

Adrianto membenarkan, saat ini sudah banyak perusahaan angkutan darat khususnya operatur bus yang tidak beroperasi sejak beberapa hari lalu diakibatkan imbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli | Editor: Yoga Sukmana)

 

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Larangan Mudik, Ini Respon PO Bus Sinar Jaya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas