Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon PO Bus Sinar Jaya Soal Wacana Larangan Mudik

Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Editor: Sanusi
zoom-in Respon PO Bus Sinar Jaya Soal Wacana Larangan Mudik
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Armada Sute Class PO Sinar Jaya di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu 15 Januari 2020. Armada Sute Class PO Sinar Jaya memiliki kapasitas 21 penumpang dan melayani trayek Jakarta-Surabaya full via jalan tol Trans Jawa menggunakan chassis Hino RN 285. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Jika direalisasikan, kebijakan ini akan berimbas ke operasional perusahaan-perusahaan bus.

Merespon rencana tersebut, Presiden Direktur Sinar Jaya Group, Teddy Rusli, mengatakan perusahaannya akan mengikuti semua keputusan pemerintah. Meski selama masa mudik jadi periode tersibuk bagi perusahaan otobus (PO).

"Prinsipnya kita ikut perintah pemerintah selaku warga negara RI dan perusahaan domisili di Indonesia," kata Teddy kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca: Pemerintah Terapkan PSBB, Pakar Epidemologi: Siapkan RS Khusus COVID-19 di Seluruh Indonesia

Baca: 3 Fenomena Langit di Bulan April 2020, Ada Supermoon dan Meteor Lyrids, Catat Tanggalnya

Sebelumnya, pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan "Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020". Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut, Sabtu (28/3/2020).

Kebijakan " Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Sejauh ini, status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara untuk Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

BERITA REKOMENDASI

Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran. Mudik Lebaran identik dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju perdesaan, serta berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim.

Jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan, arus mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia akan membuat penanganan virus yang bermula dari Kota Wuhan ini semakin pelik.

Tuntutan pengusaha transportasi

Organisasi Angkutan Darat ( Organda) mendukung wacana kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020 sebagai langkah antisipatif penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan pengusaha angkutan darat tidak masalah merugi andai pemerintah melarang mudik Lebaran 2020. Sebab, dalam kondisi pandemi virus corona, pelaku usaha dari berbagai sektor juga mengalami hal serupa.


"Jika bicara rugi, hal itu tentu dirasakan oleh hampir semua pelaku usaha dan seluruh karyawannya termasuk anggota Organda," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Meski begitu, Adrianto berharap pemerintah mau mengeluarkan berbagai bentuk insentif untuk meminimalisir kerugian yang dialami.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas