Kritik Pimpinan DPRD DKI Pemilihan Wagub di Tengah Wabah Corona: Apakah Pantas Seperti Itu?
Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi heran dengan sikap anggota dewan lain yang tetap keukeuh
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Kritik Pimpinan DPRD DKI Pemilihan Wagub di Tengah Wabah Corona: Apakah Pantas Seperti Itu?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abdurrahman-suhaimi-dwp.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta tetap dilangsungkan pada awal bulan ini.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa tanggap darurat wabah Virus corona ata Covid-19.
Baca: UPDATE Kasus Covid-19 di Jakarta Hari Ini: Total 897 Kasus, 52 Pasien Sembuh, 90 Meninggal
Gelaran Pemilihan Wagub DKI tersebut mendapat kritik dari internal DPRD DKI sendiri.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi heran dengan sikap anggota dewan lain yang tetap keukeuh.
Sebagai wakil rakyat di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, harusnya legislator memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Jakarta dengan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Menurutnya, banyak kegiatan masyarakat yang terpaksa ditunda karena imbauan pemerintah untuk menjaga jarak (physical distancing) demi menekan potensi penyebaran Virus Corona.
Kegiatan yang ditunda itu adalah resepsi pernikahan, salat berjamaah, salat Jumat hingga kegiatan perkantoran.
“Nah sekarang kita (dewan) malah menggelar Paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta. Apakah pantas seperti itu, sementara di luar keadaannya masih darurat corona,” ujar Suhaimi pada Kamis (2/4/2020).
Dia mengatakan, sebagai mitra kerja harusnya legislatif bersinergi dengan eksekutif dalam menangani pandemi Covid-19.
Dia meminta kepada anggota dewan yang lain agar menunda dulu nuansa politis dan mengutamakan keselamatan warga di tengah pandemi corona.
“Eksekutif dan legislatif harus kompak dalam mengurus DKI Jakarta, sehingga mengalirkan rasa nyaman, damai dan ketentraman kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Suhaim meminta kepada anggota dewan yang lain agar memperhatikan perpanjangan masa status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 sampai Minggu (19/4/2020) mendatang.
Adapun status ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.