Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Masa Berlaku STNK dan Pajak Habis di Tengah Wabah Corona, Kakorlantas: Gunakan Samsat Online

masyarakat bisa menunda pembayaran setelah 29 Mei 2020‎ atau setelah masa darurat virus corona selesai tanpa dikenakan denda

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in ‎Masa Berlaku STNK dan Pajak Habis di Tengah Wabah Corona, Kakorlantas: Gunakan Samsat Online
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Masyarakat yang masa berlaku STNK dan pajak kendaraan bermotornya habis di masa darurat virus corona, yakni 29 Februari-29 Mei 2020 tidak perlu bingung.

Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan, masyarakat bisa menunda pembayaran setelah 29 Mei 2020‎ atau setelah masa darurat virus corona selesai tanpa dikenakan denda sepeser pun.

Hal ini dilakukan demi menghindari pertemuan di ruang publik dan untuk mencegah penyebaran virus corona yang kian menyebar hampir di semua penjuru tanah air.

Baca: Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, KPAI Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa: Bisa Dihukum Kebiri

Baca: Pertarungan Dibatalkan, Tony Ferguson Sebut Gelar Khabib Nurmagomedov Pantas Dilepas

"Pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditutup sementara mempertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran virus corona," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono pada Tribunnews.com, Kamis (2/4/2020).

Jenderal bintang dua ini menyarankan agar nantinya tidak terjadi penumpukan saat pembayaran PKB, masyarakat bisa melakukan pembayaran non tunai atau via online.

"Silakan manfaatkan layanan melalui apsilasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Samolnas lebih praktis dan mudah, bisa dioperasikan melalui smartphone sehingga lebih cepat dan mudah," tuturnya.

Istiono menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran lalu lintas soal kebijakan keringanan penundaan pembayaran PKB agar berkoordinasi dengan dispenda provinsi masing-masing.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas memutuskan menutup sejumlah layanan masyarakat, seperti pengurusan SIM, STNK, pembuatan SKCK hingga pembayaran PKB hingga status tanggap darurat corona di Indonesia selesai.

Bahkan sejumlah Polda telah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang sudah jatuh jempo di masa darurat corona.

Sebelum pemerintah menetapkan status tanggap darurat corona, pelayanan SIM, STNK dan pembayaran PKB masih dilayani hanya saja dilakukan pembatasan jam operasional.

Selain itu, dalam pengurusan, anggota lalu lintas menerapkan protokol kesehatan seperti mengukur suhu tubuh warga, menyediakan hand sanitizer, hingga menyediakan masker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas