Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tewasnya Pemilik Warung di Depok Terungkap, Ternyata Jadi Korban Kebengisan Geng Teras

Kasus tewasnya pria pemilik warung kelontong di di Jalan Putri Tunggal, Gang Telkom, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Tewasnya Pemilik Warung di Depok Terungkap, Ternyata Jadi Korban Kebengisan Geng Teras
Dok Polres Metro Depok/TribunJakarta.com
Lokasi tewasnya pemilik warung klontong di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (1/4/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus tewasnya pria pemilik warung kelontong di di Jalan Putri Tunggal, Gang Telkom, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Pria tersebut menjadi korban kebringasan Geng Teras.

Deketahui sebelumnya, korban yang bernama Fauzan (33) tewas bersimbah darah di depan warung kelontong miliknya, Rabu (1/4/2020) dini hari.

Tak butuh waktu lama, para pelakunya pun berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sejumlah lokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Baca: Pemilik Warung Klontong di Depok Ditemukan Tewas, Diduga Merupakan Korban Begal

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya berhasil meringkus enam dari sembilan anggota Geng Teras ini.

"Sementara ada sembilan pelaku, enam berhasil kami tangkap dan tiga DPO masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah saat dimintai keterangan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (3/4/2020).

Berita Rekomendasi

Lanjut Azis, pihaknya pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap dua dari enam pelaku yang melakukan perlawanan.

Baca: Pemilik Warung di Depok Tewas Dengan Sejumlah Luka Bacok di Tubuhnya, Tetangga Ungkap Runut Kejadian

"Kami melakukan tindakan tegas terukur ini sesuai prosedur, karena mereka melawan dan kami lumpuhkan," katanya.

"Mereka terbiasa melawan karena setiap ada korban yang melawan tak segan-segan akan mereka habisi nyawanya, oleh sebab itu kami lakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Baca: Pemilik Warung di Depok Luka Berat Akibat Dianiaya, Meninggal saat Dilarikan ke RS

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHp, dan atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

 Kesaksian tetangga

Seorang warga yang jarak rumahnya hanya beberapa meter dari lokasi kejadian mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima korban disatroni terduga pelaku ketika sedang bermain handphone ketika peristiwa kejadian.

"Informasinya sih dia (korban) lagi main handphone awalnya, terus didatangin pelaku tuh minta handphonenya," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada TribunJakarta.com di lokasi kejadian, Kamis (2/4/2020).

Baca: Pemilik Warung di Depok Luka Berat Akibat Dianiaya, Meninggal saat Dilarikan ke RS

Lanjutnya, korban yang tak terima pun sempat melawan hingga menimbulkan suara gaduh yang memancing perhatian warga lainnya.

Namun sayang, ketika warga mulai keluar ternyata korban sudah tersungkur bersimbah darah.

Terduga pelaku pun sudah melarikan diri sebelum warga datang.

Baca: Runut Kasus Pembunuhan Gadis 16 Tahun di Landak, Pelaku Intai Lalu Cekik dan Seret Korban ke Hutan

"Pas pada keluar, korban sudah tergeletak pelakunya sudah kabur. Baru di situ ramai banyak warga yang pada mau salat subuh juga ke masjid kan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Tewaskan Pemilik Warung Kelontong di Depok, Geng Teras Diringkus Polisi 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas