Tersangka Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Setelah Positif Virus Corona
Proses penanganan jenazah WA pun sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) bagi pasien yang meninggal karena Covid-19
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - WA alias AG (67) ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut terkait kasus perampokan toko emas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Baca: PSI Sarankan Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Demi Cegah Penyebaran Virus Corona
Melansir Kompas.com, WA dikabarkan meninggal dunia akibat positif virus corona atau Covid-19.
Sebelum terinfeksi Covid-19, WA sudah mempunyai penyakit gula atau diabetes.
"Memang tersangkanya pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula. Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan disana. Tadi siang tersangka itu meninggal dunia setelah dicek oleh dokter memang ada positif Covid-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes PolYusri Yunus di Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2020).
Lanjut Yusri, proses penanganan jenazah WA pun sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) bagi pasien yang meninggal karena Covid-19.
Ke depannya, Yusri akan mengecek para keluarga yang membesuk saat WA menjalani perawatan penyakit diabetes di RS Kramat Jati.
"Ini masih kita cek record adakah kunjungan dari keluarganya nanti kita cek untuk bisa mengetahui apakah ada tertular dari keluarganya atau orang yang berkunjung pada saat itu," kata Yusri.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap WA alias AG (67), perampok toko emas di Toko Mas Cantik, Taman Sari, Jakarta Barat.
WA ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat, pada Senin (2/3/2020).
Dari aksi pencurian, WA berhasil mengambil perhiasan dengan berat kurang lebih 3 kilogram.
Usai mencuri WA kabur, pemilik toko pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi melakukan pengejaran dan saat itu WA melawan, terpaksa polisi menembak kaki WA.
Baca: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta: 909 Orang Positif, 54 Sembuh dan 95 Meninggal Dunia
Dari pelaku, polisi menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru, dan satu unit sepeda motor serta 3 kilogram emas hasil curian.
WA dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Hindari penyebaran virus, Napi dibebaskan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan mengurangi jumlah narapidana dan anak selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Yasonna menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca: Kapolri sebut Telah Bubarkan 9.733 Kegiatan Selama Darurat Virus Corona
"Memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," bunyi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, seperti keterangan yang diterima, Selasa (31/3/2020).
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan.
Pertimbangan pertama, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak: dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19
Pertimbangan kedua, Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, maka perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan
Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara;
Pertimbangan ketiga, untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, maka perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu mengatur enam hal.
Pertama, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi adatah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19.
Kedua, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan melalui:
a. Pengeluaran bagi Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Narapidana yang 213 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
2. Anak yang % masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;
4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah;
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Pembebasan bagi Narapaidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Narapîdana yang telah menjalani 213 masa pidana.
2. Anak yang telah menjalani % masa pidana.
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
4. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ketiga, Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Kempat, Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Baca: Masih Ada 99 Kelurahan di Jakarta yang Nihil Kasus Virus Corona, Ini Daftarnya
Kelima, Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keenam, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Perampok Toko Emas di Tamansari Meninggal karena Covid-19