Ratusan Warga China Dilaporkan Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Ada 3 Bayi
Ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal China tertahan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Editor: Hasanudin Aco
Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk ataupun transit ke Indonesia.
Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, larangan ini berdasarkan pantauan perkembangan wabah virus yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.
Namun, terdapat pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Meski mendapat pengecualian, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
Baca: UPDATE Corona Global 4 April 2020: Pasien Positif Tembus 1 Juta, Kematian di Italia Terbanyak
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 208 WNA Asal China Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Ditolak Oleh Negaranya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.