Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK Imbas Wabah Corona

Sebanyak 30.137 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di DKI Jakarta akibat wabah corona atau covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK Imbas Wabah Corona
Tribunnews/Herudin
Pekerja memakai masker melintas di Terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 30.137 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)  di DKI Jakarta akibat terimbas wabah corona atau covid-19.

Angka ini didapat berdasarkan data yang diperoleh TribunJakarta.com dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi).




Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, puluhan ribu pekerja ini berasal dari 3.348 perusahaan di ibu kota.

"Berdasarkan pendataan yang kami lakukan hingga 4 April, ada 30.137 pekerja/buruh dari 3.348 perusahaan yang di-PHK," ucapnya, Selasa (7/4/2020).

Baca: Terdampak Covid-19, Cerita Seorang Pekerja di Perusahaan Swasta di Jakpus yang Jadi Korban PHK

Adapun pendataan tersebut dilakukan demi menyukseskan program Kartu Pra Pekerja yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Melalui program tersebut, para pekerja yang tekena PHK bakal mendapatkan pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif.

BERITA TERKAIT

Setelah melakukan pendataan, saat ini Disnakertrans sedang melakukan verifikasi terhadap data-data pekerja yang kemarin dilaporkan.

Selanjutnya, data yang telah terverifikasi bakal langsung diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Dinas hanya mengumpulkan data saja sesuai arahan dari kementerian, (langkah) selanjutnya pemerintah pusat yang yang bisa jawab," ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan nantinya peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.

Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Pra Kerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Dana tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke dompet digital atau e-wallet peserta program tersebut jika telah diterima segera setelah selesai proses daftar Kartu Pra Kerja online.

Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang yang bisa dilakukan secara online. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Pra Kerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs-situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Darurat Corona, 30.137 Pekerja Kena PHK di Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas