Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

130 Petugas Medis di Jakarta Positif Virus Corona, 21 Telah Sembuh dan Seorang Meninggal Dunia

Ratusan tenaga medis itu ikut terpapar virus corona setelah menangani pasien terkait Covid-19 di 43 fasilitas kesehatan di ibu kota

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 130 Petugas Medis di Jakarta Positif Virus Corona, 21 Telah Sembuh dan Seorang Meninggal Dunia
Riski Cahyadi/Tribun Medan
ILUSTRASI PETUGAS MEDIS - Petugas medis membawa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 ke dalam ruang infeksius RSUP Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Berdasarkan data yang telah dimuktahirkan sampai hari ini, Rabu (8/4/2020), kasus positif virus corona mencapai 2.956.

Baca: Ojol Bakal Terdampak PSBB di Jakarta, Dilarang Boncengi Penumpang karena Langgar Physical Distancing

Dari angka tersebut didapati total sebanyak 240 pasien meninggal dunia dan 222 pasien dinyatakan negatif atau sembuh. 

Di Jakarta sendiri, total kasus positif Covid-19 sebanyak 1.470 atau ada penambahan sebanyak 101 kasus.

Penambahan kasus tersebut di antaranya dialami oleh petugas medis.

Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengungkapkan, sampai saat ini sebanyak 130 orang tenaga medis terpapar virus corona.

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini tenaga medis yang positif terinfeksi Covid-19 sejumlah 130 orang," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Rabu (8/4/2020).

Ratusan tenaga medis itu ikut terpapar virus corona setelah menangani pasien terkait Covid-19 di 43 fasilitas kesehatan di ibu kota.

"Mereka berasal dari 41 rumah sakit, 1 klinik, dan 1 puskesmas di Jakarta," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 di antaranya berhasil sembuh dan satu lainnya meninggal dunia.

Penambahan jumlah tenaga medis yang terpapar virus corona ini sendiri terus meningkat seiring samakin melonjaknya pasien positif Covid-19.

Tercatat sampai saat ini, ada 1.552 pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona di DKI Jakarta.

Rinciannya, 144 orang meninggal, 75 sembuh, 976 masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 375 orang melakukan karantina mandiri.

Baca: Ada Kasus Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Indonesia: Sering Kehausan, Tanpa Demam dan Batuk

Jumlah ini diperkirakan masih dapat bertambah lantaran masih ada 796 orang yang belum mendapatkan hasil tes laboratorium.

Selain itu, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Jakarta saat ini mencapai 544, sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 1.035 pasien.

600 petugas medis di Kabupaten Tangerang jalani rapid test

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapid test atau pemeriksaan cepat virus corona atau Covid-19.

Pemeriksaan cepat tersebut dikhususkan untuk tenaga medis di Kabupaten Tangerang.

Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Matahari Departement Store Tutup Sementara Seluruh Gerai di Indonesia

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hery Heriyanto mengatakan, sebanyak 600 tenaga medis menjalani pemeriksaan cepat tersebut.

Angka itu disesuaikan dengan jumlah alat pemeriksaan cepat yang diperoleh pemerintah setempat.

"Hingga sekarang kita masih usahakan untuk bisa mendapatkan rapid test dengan jumlah yang sesuai, agar tidak hanya tenaga medis yang diperiksa, tapi juga orang dalam pemantauan, orang dalam resiko dan pasien dalam pengawasan," kata Hery saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Sementara, Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Mohamad Rifki mengatakan, untuk pemeriksaan cepat di rumah sakit tersebut telah berjalan sejak pekan lalu.

"Begitu alat itu turun, kita langsung lakukan jadwal pemeriksaan. Hal ini kita lakukan untuk menghindari penumpukan makanya, kita buat bertahap dan hingga hari ini masih berjalan rapid test untuk tenaga medis tersebut," ujarnya Rifki.

Dalam proses pemeriksaannya, para tenaga medis yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang akan diminta mendatangi laboratorium yang ada di rumah sakit itu.

Baca: Transgender di Cilincing Dibakar Hidup-hidup, Awalnya Dituduh Curi Ponsel Sopir Truk

"Kita arahkan mereka ke laboratorium, satu per satu untuk diambil darahnya, karena memang pemeriksaan cepat Virus Corona ini melalui pengambilan darah," jelas Rifki.

Kendati demikian, pihaknya masih mendata hasil dari pemeriksaan cepat tersebut.

Warga diminta patuhi PSBB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta warga di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan sebagai salah satu upaya bersama memutus penyebaran COVID-19.

“Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan COVID-19 dari orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (7/4/2020) kemarin.

Baca: Ojol Bakal Terdampak PSBB di Jakarta, Dilarang Boncengi Penumpang karena Langgar Physical Distancing

Ia mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.

Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.

Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mesosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.

Baca: Ada Kasus Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Indonesia: Sering Kehausan, Tanpa Demam dan Batuk

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes bagi wilayah itu pada 1 April 2020 mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu pusat COVID-19.

Tak hanya itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 5 April 2020 juga mengirimkan surat kepada Menkes terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 130 Tenaga Medis Terinfeksi Virus Corona di Jakarta, 1 Orang Meninggal Dunia

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas