Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita ON tentang Sosok Mira yang Tewas Akibat Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup di Cilincing

Mira dikenal sebagai transgender pekerja seks senior di daerah Kalibaru. Kata ON, pekerja seks yang sudah berumur pasti mengenal siapa Mira

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Cerita ON tentang Sosok Mira yang Tewas Akibat Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup di Cilincing
Warta Kota/Desy Selviany
Tiga pelaku pembakar transgender hidup-hidup di Cilincing, Jakarta Utara ditangkap. Polres Metro Jakarta Utara langsung menggelar konferensi pers, Rabu (8/4/2020). 

Namun, Mira mengaku telah menjual ponsel tersebut.

"Korban dipukuli, kemudian dianiaya dan sebagainya, yang pada akhirnya korban mengakui, membenarkan bahwa korban yang telah mengambil HP milik saksi (KM)," ucap Budhi.

Para tersangka makin geram karena Mira enggan memberitahu ke mana dirinya menjual ponsel curian itu.

Akhirnya, tersangka AP membeli bensin untuk disiramkan ke tubuh Mira supaya ia mengaku.

Bensin yang telah dibeli AP lalu disiramkan ke tubuh. Kemudian, untuk menakut-nakuti, tersangka PD memainkan korek api di dekat tubuh Mira yang dipenuhi bensin.

"Ketika korek api dinyalakan, di situ karena sudah disiramkan bensin,maka api langsung tersambar dan membakar tubuh korban," kata Budhi.

Tubuh Mira yang terbakar sempat coba dipadamkan oleh para tersangka.

Berita Rekomendasi

Namun, karena terlanjur panik, mereka akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mira seorang diri dijilati api.

Mira kemudian sempat memadamkan dirinya sendiri dengan mencari kubangan air di garasi truk trailer tempat dirinya dibakar.

Setelah itu, Mira mencari pertolongan dari warga sekitar. Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.

Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.

Baca: Pemerintah Datangkan Alat PCR dari Swiss, Mampu Tes Corona 10 Ribu per Hari

Adapun untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.

Para tersangka kerap ikut tawuran dan ngelem

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas