Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Transgender di Cilincing, Bermula dari Tudingan Curi Ponsel Sopir Truk

Aksi penganiayaan terhadap seorang transgender atau transpuan di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/4/2020) pekan lalu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Pembunuhan Transgender di Cilincing, Bermula dari Tudingan Curi Ponsel Sopir Truk
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konperensi pers ungkap kasus pembakaran terhadap transgender, Rabu (8/4/2020) di Mapolres Metro Jakarta Utara 

Akhirnya, tersangka AP membeli bensin untuk disiramkan ke tubuh Mira supaya ia mengaku.

Bensin yang telah dibeli AP lalu disiramkan ke tubuh. Kemudian, untuk menakut-nakuti, tersangka PD memainkan korek api di dekat tubuh Mira yang dipenuhi bensin.

"Ketika korek api dinyalakan, di situ karena sudah disiramkan bensin,maka api langsung tersambar dan membakar tubuh korban," kata Budhi.

Tubuh Mira yang terbakar sempat coba dipadamkan oleh para tersangka.

Namun, karena terlanjur panik, mereka akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mira seorang diri dijilati api.

Mira kemudian sempat memadamkan dirinya sendiri dengan mencari kubangan air di garasi truk trailer tempat dirinya dibakar.

Setelah itu, Mira mencari pertolongan dari warga sekitar. Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.

Berita Rekomendasi

Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.

Baca: Pemerintah Datangkan Alat PCR dari Swiss, Mampu Tes Corona 10 Ribu per Hari

Adapun untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.

Para tersangka kerap ikut tawuran dan ngelem

Dari cerita Lurah Kalibaru, Suyono, remaja-remaja tersebut kerap terlibat aksi kriminalitas.

Mereka yang juga warga dari luar Kelurahan Kalibaru itu kerap menyulut tawuran di kawasan itu.

Suyono mengatakan, para pengeroyok Mira umumnya remaja-remaja di bawah 20 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas