Kasus Pembunuhan Transgender di Cilincing, Bermula dari Tudingan Curi Ponsel Sopir Truk
Aksi penganiayaan terhadap seorang transgender atau transpuan di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/4/2020) pekan lalu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Akhirnya, tersangka AP membeli bensin untuk disiramkan ke tubuh Mira supaya ia mengaku.
Bensin yang telah dibeli AP lalu disiramkan ke tubuh. Kemudian, untuk menakut-nakuti, tersangka PD memainkan korek api di dekat tubuh Mira yang dipenuhi bensin.
"Ketika korek api dinyalakan, di situ karena sudah disiramkan bensin,maka api langsung tersambar dan membakar tubuh korban," kata Budhi.
Tubuh Mira yang terbakar sempat coba dipadamkan oleh para tersangka.
Namun, karena terlanjur panik, mereka akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mira seorang diri dijilati api.
Mira kemudian sempat memadamkan dirinya sendiri dengan mencari kubangan air di garasi truk trailer tempat dirinya dibakar.
Setelah itu, Mira mencari pertolongan dari warga sekitar. Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.
Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.
Baca: Pemerintah Datangkan Alat PCR dari Swiss, Mampu Tes Corona 10 Ribu per Hari
Adapun untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.
Para tersangka kerap ikut tawuran dan ngelem
Dari cerita Lurah Kalibaru, Suyono, remaja-remaja tersebut kerap terlibat aksi kriminalitas.
Mereka yang juga warga dari luar Kelurahan Kalibaru itu kerap menyulut tawuran di kawasan itu.
Suyono mengatakan, para pengeroyok Mira umumnya remaja-remaja di bawah 20 tahun.