Beredar Kabar Penutupan Akses Keluar Masuk Jakarta Jelang PSBB, Polda Metro Jaya Berikan Penjelasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meluruskan informasi terkait penutupan akses ke wilayah DKI Jakarta jelang penerapan PSBB
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meluruskan informasi terkait penutupan akses ke wilayah DKI Jakarta jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yusri menjelaskan kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat tersebut tidaklah benar adanya.
"Yang perlu saya sampaikan di sini, kemarin banyak beredar kabar bawah Jakarta ini masuk dan keluar akan ditutup, akan dilakukan penyekatan."
"Itu tidak ada sama sekali, dalam PSBB tidak mengenal namanya penyekatan atau penutupan jalan yang mau masuk dan keluar dari Jakarta," kata Yusri dikutip dari channel KompasTV, Kamis (09/04/2020).
Yusri mengaku banyak menerima laporan dari warga yang menanyakan perihal penutupan akses tersebut.
Namun dirinya kembali menegaskan tidak ada rencana penutupan jalan, baik masuk maupun keluar di wilayah DKI Jakarta.
"Karena banyak yang telepon masuk ke kami yang menanyakan 'pak ini apakah Jakarta ditutup dan disekat'."
"Kami tegaskan bahwa tidak ada sama sekali," ucapnya kembali menegaskan.
Yusri juga menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat jelang diterapkannya kebijakan PSBB.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Kasus Konfirmasi Covid-19 Terbanyak, DKI Jakarta Nomor Satu Disusul Jawa Barat
Gubernur Anies Baswedan tetapkan PSBB
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
"Dari pembahasan tadi, kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri, efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.