Gubernur Anies Baswedan: Selama PSBB, Aktivitas Kantor Dihentikan Sementara dan Karyawannya WFH
Penghentian aktivitas kerja itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNOEWS.COM - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta, diharapkan seluruh kegiatan perkantoran dihentikan.
Itu terhitung sejak PSBB diberlakukan mulai besok, Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Tujuannya adalah memotong mata rantai penularan virus corona (Covid-19).
Penghentian aktivitas kerja itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Baca: Gubernur Anies Baswedan Sebut Akan Ada 1,25 Juta Keluarga Terima Bantuan Sembako Tiap Pekan
Baca: Sepeda Motor Boleh Wara-wiri Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta, Tapi Hanya untuk Penuhi 2 Hal
Sebagai gantinya, perusahaan harus mengganti sistem kerja dengan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
"Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah," ungkap Anies.
Baca: PSBB Diberlakukan Besok di Jakarta, PT KCI Batasi Jam Operasional KRL
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama PSBB, Anies Minta Aktivitas Perkantoran di Jakarta Dihentikan dan Diganti WFH