Polisi: Stres Jadi Alasan Vanessa Angel Konsumsi Xanax
Kali ini, Vanessa Angel berurusan hukum terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax,
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) kembali harus berurusan hukum.
Kali ini, Vanessa Angel berurusan hukum terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax, yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat melakukan giat rilis yang bertajuk 'Perkembangan Kasus Vanessa Angel', yang disiarkan langsung di instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020) dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Ronaldo Maradona Siregae.
"Kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka, setelah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, satu diantaranya adalah dokter," kata Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menambahkan, kalau dari keterangan saksi, Vanessa Angel diduga tidak memegang resep dari xanax yang jadi barang bukti penangkapannya sebulan lalu.
"Keterangan dokter, resep yang diberikan kepadanya itu kadarnya xanax 1/2mg. Sementara, VA memiliki resep dengan kadar 1mg. Jadi terkesan disalahgunakan," ucapnya.
Baca: Hak Politik Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dicabut Selama 5 Tahun
Baca: Sambil Dekap Bayinya, Mutia Ayu Menangis di Pelepasan Jenazah Glenn Fredly: Jangan Tinggalin Aku
"Sehingga, kami melakukan tindakan untuk menetapkan VA jadi tersangka karena diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dari dokter," tambahnya.
Sementara itu, Ronaldo Maradona Siregar menegaskan bahwa istri dari Bibi Ardiansyah itu memiliki resep yang bukan dari dokter, sejak lama.
"Menurut keterangan tersangka VA, dia membeli xanax ketika di Surabaya, saat menjalani proses hukum yang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan ada sebuah alasan mengapa Vanessa Angel sampai mengonsumsi xanax.
"Dari pemeriksaan, VA mengaku stres sampai akhirnya konsumsi xanax," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.