Sepeda Motor Boleh Warawiri Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta, Tapi Hanya untuk Penuhi 2 Hal
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan penggunaan kendaraan roda dua.
Namun, penggunaannya hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
"Kendaraan roda dua juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Baca: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Beli Makan dan Minum Hanya Boleh Take Away
Baca: PSBB Diberlakukan Besok di Jakarta, PT KCI Batasi Jam Operasional KRL
"Hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja disektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," tambah Anies.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Baca: Gubernur Anies Baswedan Terbitkan Pergub Soal PSBB, Ada 6 Hal yang Dibatasi
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Anies telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota yakni kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Motor Diizinkan Selama PSBB di Jakarta, tetapi Hanya untuk Penuhi Kebutuhan Pokok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.