Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota, Polisi Rehab Bibi Ardiansyah
Usai menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali memanggil bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) dan suaminya, Bibi Ardiansyah untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (8/4/2020).
Usai menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Baca: Polisi: Stres Jadi Alasan Vanessa Angel Konsumsi Xanax
Baca: Residivis di Depok Ngamuk di Warung Karena Makanan yang Dipesan Tidak Ada
Sementara suami Vanessa, Bibi Ardiansyah hanya ditetapkan sebagai saksi meski hasil urinenya positif.
"Suami VA, yakni BB ini masih menjadi saksi statusnya dan masih terus menjalani pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Hal itu ia katakan dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung di instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Sementara itu, Ronaldo menegaskan penyidik kemungkinan tidak akan menaikkan status Bibi Ardiansyah dalam kasus Vanessa Angel.
"Nantinya Bibi akan kami rujukan untuk melakukan rehabilitasi," ucapnya.
Melakukan proses rehabilitasi kepada suami Vanessa Angel, diakui oleh Ronaldo tertera dalam UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"BB ini kan mengonsumsi obat dari VA. Dalam UU Psikotropika tertera, jika memang ketergantungan psikotropika, maka polisi berkewajiban orang tersebut untuk melakukan rehabilitasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan kalau Vanessa Angel menerima hukuman berbeda dengan sang suami, Bibi Ardiansyah.
"Kalau VA kami tetapkan sebagai tersangka. Namun karena wabah virus covid-19 dan sedang hamil enam bulan, maka VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," ujar Kompol Ronaldo Maradona.
Dalam hal ini, Vanessa Angel diganjal dengan pasal 22 UU No 5 tahun 1997 tentang piskotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.