Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait peraturan sejumlah angkutan umum di Jakarta selama penerapan PSBB.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait peraturan sejumlah angkutan umum di Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/4/2020).
Baca: PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Buat 33 Titik untuk Lakukan Pengawasan
Syafrin menuturkan terdapat waktu pembatasan operasional bagi angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur.
Angkutan umum tersebut adalah kendaraan bermotor umum maupun kereta api.
Yakni seperti Transjakarta, KRL, MRT, hingga LRT.
"Dan untuk pembatasan waktu operasional kami membagi ke dalam dua bagian," tutur Syafrin.
"Untuk operasional angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur."
"Apakah itu angkutan perkeretaapian maupun angkutan kendaraan bermotor umum," imbuhnya.
Operasional angkutan umum selama penerapan PSBB di Jakarta akan dimulai pukul 06.00 WIB.
Dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Pembatasan jam operasional juga diikuti dengan pengurangan jumlah penumpang.
Baca: Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker
Baca: YLKI Harap Konsumen Beri Tip Lebih Kepada Driver Ojek Online di Tengah Penerapan PSBB
Baik di dalam gerbong kereta maupun bus Transjakarta.
"Ini dimulai jam 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB," terang Syafrin.
"Tentu dengan memprioritaskan pembatasan jumlah penumpang di dalam kereta maupun di dalam bus," lanjutnya.
Syafrin kemudian mengungkapkan pembatasan untuk setiap angkutan umum yang akan beroperasi selama PSBB.
Untuk Transjakarta, penumpang akan dibatasi hingga 50 persen.
Pembatasan tersebut telah disesuaikan dengan peraturan gubernur mengenai PSBB.
Syafrin menuturkan, biasanya untuk bus Transjakarta tipe single berkapasitas 86 penumpang.
Dalam PSBB kali ini, jumlah penumpang Transjakarta hanya diperbolehkan sebanyak 40 orang.
"Sebagai contoh untuk layanan TransJakarta dengan single bus," jelas Syafrin.
"Dalam kondisi normal penumpangnya adalah 86."
"Dan sesuai peraturan gubernur, 50 persennya menjadi 40 penumpang," tambahnya.
Kemudian sama halnya dengan angkutan umum jenis kereta api seperti MRT, KRL, dan LRT.
Baca: Cara Dapatkan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Jokowi saat Corona
Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM
Ketiga angkutan umum tersebut juga akan alami pembatasan penumpang hingga 50 persen.
Untuk layanan MRT dan KRL, Syafrin mengungkapkan setiap gerbong hanya akan diisi sebanyak 60 penumpang.
Sehingga apabila dalam sekali perjalanan terdapat enam gerbong.
Maka MRT dan KRL maksimal hanya boleh mengangkut 360 penumpang.
Sementara untuk LRT, maksimum hanya 40 orang per gerbong.
"Sementara untuk gerbong kereta api keseluruhan untuk layanan MRT dan KRL akan disesuaikan kapasitasnya menjadi 60 penumpang per gerbong," jelas Syafrin.
"Demikian pula halnya untuk LRT."
"Juga sudah disesuaikan dengan maksimum hanya 40 penumpang per gerbong," imbuhnya.
Namun ada peraturan yang berbeda untuk angkutan umum tidak dalam trayek.
Baca: Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta
Baca: Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan
Syafrin menyebutkan tidak ada pembatasan jam operasional.
Sehingga untuk angkutan umum tersebut tidak terbatas pada pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Untuk angkutan tidak dalam trayek ini diberikan pengecualian," ucap Syafrin.
"Operasionalnya tidak dibatasi pada pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB," pungkasnya.
Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
PSBB di Jakarta akan berlangsung selama 14 hari ke depan, sejak Jumat (10/4/2020).
Meski demikian, keputusan itu bisa saja berubah.
Yakni sesuai dengan situasi dan kondisi Jakarta dalam masa pandemi corona atau Covid-19.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)