PSBB di Jakarta: KRL dan MRT Hanya Boleh Angkut 60 Penumpang Per Gerbong, LRT 40 Penumpang
Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan membatasi waktu dan penumpang untuk operasional angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan membatasi waktu dan penumpang untuk operasional angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur.
Di antaranya, Moda Raya Terpadu (MRT), KRL Commuter Line dan Lintas Rel Terpadu (LRT).
Tiga moda transportasi itu nantinya akan hanya beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB.
"Untuk operasional Angkutan Umum Dalam Trayek Tetap dan Teratur apakah itu perkereta apian maupun angkutan kendaraan bermotor ini dimulai jam 06.00-18.00 WIB," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Baca: PSBB di Jakarta, Sepeda Motor Boleh Bonceng Penumpang Asal Satu Alamat Domisili
Untuk kuota penumpang, Syafrin menyatakan akan membatasi daya angkutnya hingga 50 persen dari kesanggupan transportasi tersebut.
Kesanggupan daya angkut penumpang per gerbong kereta akan dikurangi separuhnya.
"MRT dan KRL akan disesuaikan kapasitasnya menjadi 60 penumpang per gerbong. Contoh MRT ada 6 rangkaian maka satu kali Ratangga bergerak itu kapasitas maksimum yang bisa diangkut hanya 360 orang," ungkap dia.
Sementara KRL Jabodetabek, kata dia, kapasitas maksimum yang bisa diangkut adalah sebanyak 600 penumpang. Dengan hitungan, 60 orang penumpang per gerbong.
"KRL Jabodetabek mulai hari ini sesuaikan kapasitasnya yaitu 60 penumpang per gerbong. Sehingga jika ada 10 rangkaian berjalan maka ada 10 gerbong, maka total yang bisa diangkut hanya 600 penumpang," jelasnya.
Sedangkan untuk LRT, Syafrin mengatakan, total kapasitas penumpang yang bisa diangkut hanya 80 penumpang selama masa PSBB.
"LRT juga sudah disesuaikan maksimum hanya 40 penumpang per gerbong, sehingga satu rangkaian yang terdiri dari 2 gerbong hanya bisa mengangkut 80 penumpang," pungkasnya.