Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Jakarta Resmi Mulai Diberlakukan, Anies Baswedan: Kita Bukan Bangsa Lembek

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meyakini warga Jakarta bisa menaati dan menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
zoom-in PSBB di Jakarta Resmi Mulai Diberlakukan, Anies Baswedan: Kita Bukan Bangsa Lembek
Tangkap Layar akun YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020). 

Penghentian kerja di kantor ini kemudian diikuti dengan kerja dari rumah. 

Adapun kantor yang diperbolehkan buka hanya sebagai berikut: 

  • kantor pemerintah pusat daerah
  • kantor perwakilan diplomatik/organisasi internasional
  • Organissasi masyarakat yang menangani Covid-19
  • BUMN/BUMD
  • Delapan sektor di dunia usaha atau sektor swasta yakni kesehatan, pangan (baik makanan maupun minuman), energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail, industri strategis di Ibu Kota.

2. Usaha Makanan Boleh Buka Tapi Dilarang Makan di Tempat

Selama penerapan PSBB, usaha restoran, care atau warung makan diperbolehkan buka. 

Tetapi, usaha ini dilarang menyediakan tempat untuk makan di tempat. 

"Warung restoran rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan menyantap di lokasi. Semua dibawa pulang, bisa delivery," kata Anies.

3. Kegiatan Ibadah di Rumah

BERITA REKOMENDASI

Seperti yang sudah berjalan, kegiatan ibadah di tempat ibadah diganti dengan kegiatan ibadah di rumah.  

4. Kegiatan sosial budaya dan olahraga

Dalam kegiatan sosial budaya dan olahraga, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dilarang.

5. Fasilitas Umum (Fasum) Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang

Untuk kegiatan di tempat umum, semua fasilitas umum ditutup.


Di tempat umum, dilarang kumpul lebih lima orang. 

6. Kendaraan Umum Hanya Diisi 50 persen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas