Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Jakarta Resmi Mulai Diberlakukan, Anies Baswedan: Kita Bukan Bangsa Lembek

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meyakini warga Jakarta bisa menaati dan menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
zoom-in PSBB di Jakarta Resmi Mulai Diberlakukan, Anies Baswedan: Kita Bukan Bangsa Lembek
Tangkap Layar akun YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020). 

Ia menyebut bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang lembek dan warga Jakarta sebagai warga yang tangguh. 

"Kita kita bisa mengirimkan pesan kepada seluruh wilayah Indonesia, seluruh bangsa dan Insya Allah ke dunia bahwa di tempat ini, di kota ini ketika kita harus melakukan pengurangan kegiatan di luar kita bisa laksanakan dengan baik, disiplin dan bangsa kita bukan bangsa lembek."

"Jakarta masyarakatnya masyarakat tangguh. Yang datang ke sini, yang berada di Jakarta adalah orang-orang yang tangguh, yang berani menghadapi tantangan. Kalau tidak berani menghadapi tantangan tidak datang untuk mengadu nasib di kota ini," beber Anies. 

PSBB Resmi Dimulai: Perkantoran Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang

Di awal pernyataannya pada Kamis malam, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah hal terkait penerapan PSBB. 

PSBB di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020. 

Baca: Langgar Aturan PSBB, Kurungan Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti

Anies mengatakan, Pergub PSBB ini mengatur pergerakan masyarakat menyangkut aktivitas kerja, kegiatan ibadah, kegiatan sosial budaya hingga pendidikan. 

BERITA REKOMENDASI

"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Di dalam Pergub ini, lanjut Anies, para prinsipnya mengatur warga Jakarta agar selama dua minggu kedepan berada di rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar rumah. 

"Prinsipnya bertujuan memotong mata rantai penularan Covid-19 dimana Jakarta saat ini menjadi epicenter Covid-19."

"Tujuan kita menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan masyarakat, membuat penyebaran virus bisa kita kendalikan," ujar Anies. 

Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Anies: 


1. Aktivitas Kantor Dihentikan, Kecuali Delapan Sektor

Dalam penerapan PSBB, semua aktivitas kantor dihentikan kecuali untuk delapan sektor yang dikecualikan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas